Pejabat BPBD Lebak Akui Selingkuh dengan Istri Orang, Klaim Sudah Dapat Sanksi

Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan pejabat BPBD Kabupaten Lebak, berisinial FRP dengan istri orang dibenarkan. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Kantor BPBD Kabupaten Lebak. Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan Pejabat BPBD Kabupaten Lebak, berisinial FRP dengan istri orang dibenarkan. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan pejabat BPBD Kabupaten Lebak, berisinial FRP dengan istri orang dibenarkan. 

Hal itu diakui langsung oleh pejabat BPBD Kabupaten Lebak, yang tak lain merupakan Kepala BPBD Lebak berinisial FRP. 

"Iya beneran, itu kasus lama tahun 2023," ujar FRP saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025). 

Baca juga: Letkol Lizardo Gumay Ketahuan Selingkuh-Ngamar Sama Istri Dokter: Kini Dicopot dari Dandim Makassar

FRP mengaku sudah pernah mendapatkan sanksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, atas perbuatanya tersebut. 

Sanksi yang dimaksud yakni, penundaan gaji selama 1 tahun dan penundaan pangkat 1 tahun. 

"Sudah ada sanksi, silahkan tanyakan ke BKPSDM Lebak," katanya. 

 

 

TribunBanten.com, berupaya mengkonfirmasi Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetyawan, baik melalui pesan singkat, telepon dan langsung mendatangi kantornya, namun tidak mendapatkan jawaban. 

Hal itu dilakukan untuk meminta keterangan terkait sanksi yang diberikan kepada pejabat BPBD Lebak berinisial FRP. 

Saat dikonfirmasi, Inspektorat Kabupaten Lebak, melalui Tim Pemeriksa Inspektorat, Iwan Setiawan membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada terduga FRP pada tahun 2023. 

"Iya sudah diperiksa waktu itu," ujaranya saat ditemui di Kantor Inspektorat Lebak, Selasa (11/3/2025). 

Baca juga: Pejabat BPBD Lebak Dilaporkan Gegara Diduga Selingkuh dengan Istri Orang

Iwan mengaku tidak mengetahui, terkait sanksi yang diberikan kepada FRP, sebab pihaknya hanya melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku. 

Sebab, sanksi diberikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, melalui rekomendasi Bupati. 

"Kalau kita hanya memeriksa, untuk sanksi adanya di BKPSDM setelah disposisi dari pimpinan yaitu Bupati," ujaranya. 

FRP Dilaporkan AD

Diberitakan sebelumnya, seorang suami berinisial AD, Warga Kecamatan Rangkasbitung, mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Senin (10/3/2025).

Seorang suami berinisial AD, Warga Kecamatan Rangkasbitung, mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak.
Seorang suami berinisial AD, warga Kecamatan Rangkasbitung, mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Lebak untuk melaporkan pejabat BPBD Lebak berinisial FRP. (TribunBanten.com/Misbahudin)

Kedatangan AD ke Kantor BKPSDM Lebak, untuk meminta kelanjutan terkait laporan kasus perselingkuhan yang dialami dirinya, oleh salah satu pejabat yang diduga bertugas di BPBD Lebak, berisinial FRP. 

"Jadi saya datang ke sini, untuk meminta keadilan terkait sanksi yang diberikan oleh Pemda Lebak kepada pejabat yang merusak rumah tangga saya," ujarnya saat ditemui di kantor BKPSDM Lebak, Senin (10/3/2025). 

AD mengatakan, kasus perselingkuhan terbongkar sejak akhir tahun 2023, setelah dirinya mengetahui hubungan istrinya dengan pejabat di BPBD Lebak itu. 

"Kasusnya memang sudah lama, waktu itu mereka terbongkar setelah saya cek  WhatsApp istri saya."

"Nah di situ ada pesan mesra, ngajak ke luar kota dan menginap bareng di hotel."

"Bahkan mereka sampai melakukan tindakan layaknya seorang suami istri," katanya. 

Menurut AD, sanksi yang diberikan Pemda Lebak kepada terduga pelaku, tidak sebanding dengan apa yang dirasakan dirinya sebagai seorang suami. 

Bahkan, akibat kasus perselingkuhan tersebut, rumah tangga yang dibangun sejak tahun 2018 itu, menjadi hancur dan mengakibatkan terjadi perceraian. 

"Pelaku dia masih bebas berkeliaran dan masih menjabat sekarang di BPBD."

"Nasib saya acak-acakan, rumah tangga saya hancur, anak saya terganggu."

"Belum lagi kerugian mater yang saya keluarkan," jelasnya. 

"Cuma saya merasa belum mendapatkan keadilan, karena pelaku hanya diberikan sanksi disiplin doang," sambungnya. 

AD juga menunjuk bukti perceraian dengan istrinya pada tahun 2024, yang dibuktikan dengan adanya putusan Pengadilan Rangkasbitung. 

"Saya bukti masih ada, termasuk putusan Pengadilan juga."

"Dan istri saya juga mengakui hal itu, dan menceritakan kepada saya soal perbuatannya bersama FRP," katanya. 

AD mengaku, sebelumnya sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Lebak, Asda III, kepolisian dan Sekda Lebak, pada akhir tahun 2023, namun darinya tidak mengetahui hasil putusan sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku. 

"Waktu saya sudah ke mana-mana buat laporan, termasuk ke Pak Sekda lewat DM, cuma langsung di blok."

"Tapi setelah saya tahu tadi, sanski yang diberikan kepada kepada FRP, hanya sanksi disiplin doang," ujaranya. 

AD berharap kepada pemerintah Kabupaten Lebak, melalui BKPSDM Lebak, agar dapat memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku. 

"Pokonya saya minta ini harus dipertegas, hukumnya jangan sanksi disiplin saja, tapi harus berat."

"Kalau bisa diberhentikan secara tidak hormat, atau diturunkan jabatannya," tegasnya. 

"Apalagi ini Bupati baru, harapan saya begitu. Jangan sampai kasus serupa pejabat bisa semena-mena kepada masyarakat sipil," sambungnya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved