Aturan Baru JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Perubahan substansi lainnya adalah pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025.
Permenaker itu tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dilakukan Tanpa Paklaring, Begini Caranya
Selain itu, juga tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.
Perubahan substansi lainnya adalah pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.
Kemudian perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja, serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
"Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Yassierli dalam siaran pers, Sabtu (8/3/2025).
Menurut dia, permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.
Baca juga: Kata Menaker Yassierli Soal Pengusaha Ngaku Diabaikan Pemerintah Terkait Kenaikan Upah 6,5 Persen
"Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik," katanya.
Di samping itu, juga mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia.
"Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI" ucap Yassierli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Menteri-Ketenagakerjaan-Yassierli-H.jpg)