Polisi Bekuk Dukun Cabul di Serang Banten Modus Bisa Lunasi Utang Pinjol
Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus dukun cabul berinisial OW, atas laporan perbuatan asusila yang dilakukan terhadap korban berinisial DSA
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil meringkus dukun cabul berinisial OW (34), atas laporan perbuatan asusila yang dilakukan terhadap korban berinisial DSA (25).
Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Serang, Iptu Iwan Rudini, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (11/3/2025).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya saat berpura-pura melakukan meditasi.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Serang Banten, Pajero Ringsek Ditabrak Kereta Api, Pengemudi Meninggal Dunia
"Penangkapan itu tanggal 11 Maret, Dua bulan dari laporan," ujarnya kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Senin (17/3/2025).
"Kebetulan tidak ada perlawanan, karena posisi kita tangkap itu pelaku pura-pura meditasi," sambungnya.
Iwan menuturkan, pelaku menggunakan modus operandi perdukunan dengan ritual khusus, untuk mengelabuhi korbannya.
Saat itu, korban yang sedang terlilit hutang dipaksa oleh sang dukun melakukan hubungan badan, untuk menyelesaikan permasalahannya.
"Ketika di rumah dukun itu disampaikan kepada korban kamu kalau mau beres masalah kamu, harus ada ritual berhubungan dengan dia (dukun)," tuturnya.
"Korban menolak, apa gak ada metode lain? Selain berhubungan badan. Kata pelaku kalau ga mau gak apa-apa nanti kalo ada resiko apa-apa kamu, keluarga kamu saya gak tanggung jawab begitu," imbuhnya.
"Karena situasinya korban terdesak pengen cepet bayar utang, akhirnya si korban ketakutan. Akhirnya maulah berhubungan (badan) itu," jelasnya.
Iwan menyebut, dalam penangkapan tersebut Polres Serang menemukan sejumlah peralatan, yang digunakan pelaku sebagai penunjang praktik perdukunannya.
"Ada boneka dari serabut kelapa, boneka jelangkung dilapis kain kafan, dan keris yang dia pasang di ruang khusus di rumahnya itu. Untuk meyakinkan korban bahwa dia dukun," tuturnya.
Saat ini pelaku sudah satu pekan ditahan di tahanan Polres Serang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
| 12 KDMP di Kabupaten Serang Terima Bantuan Truk Agrinas Pangan Nusantara |
|
|---|
| Sekda Dorong Manajemen Talenta, Akhiri Praktik “Orang Dekat” di ASN Pemkab Serang |
|
|---|
| FKPN Soroti Dugaan Kepentingan Oligarki dalam Perubahan RTRW Serang Utara |
|
|---|
| Bapenda Serang Waspadai Kebocoran Pajak Sektor Galian, Meski Capaian Triwulan I Sudah Surplus |
|
|---|
| Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Cikande Serang, Pelaku Utama Kabur saat Penggerebekan Kini Masuk DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Polres-Serang-berhasil-meringk.jpg)