Lebaran 2025
Polres Lebak Imbau Truk Besar Tidak Beroperasi Pada Saat Memasuki Arus Mudik Lebaran, Ini Alasannya
Polres Lebak himbau mobil truk besar pengangkut pasir dan tanah jelang arus mudik Lebaran untuk tidak beroperasi.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Polres Lebak mengimbau mobil truk besar pengangkut pasir dan tanah jelang arus mudik Lebaran untuk tidak beroperasi.
Imbauan itu dikeluarkan guna mengurangi angka kemacetan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalanan.
Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Edi Prasetyo, menyampaikan imbauan itu mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025.
Baca juga: Polres Lebak Petakan Titik Rawan Kecelekan dan Macet Saat Arus Mudik Lebaran di Kabupaten Lebak
"Jadi kita imbau truk-truk besar sudah tidak beroperasi, pada saat memasuki arus mudik Lebaran," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/3/2025).
Dia mengatakan, imbauan tersebut tidak berlaku bagi truk besar pendistribusian logistik atau sembako.
"Kalau itu tidak, karena kalau truk logistik atau sembako kita akan prioritaskan," katanya.
Selain itu, Polres Lebak juga melarang kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di badan jalan.
"Ini biasanya menjadi penyumbang tingkat kemacetan di jalan," katanya.
Dia berharap kepada para pengendara roda dua dan roda empat, untuk memperhatikan keselamatan saat berkendara di jalanan.
"Seperti menggunakan helm, mengecek kondisi kendaraan, batas kecepatan dikurangi dan membawa kelengkapan surat-surat yang dimiliki," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Kementrian Perhubungan juga telah melakukan pembatasan angkutan barang yang berkendara di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Adapun lokasi pembatasan angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025 di terapkan pada lokasi berikut Ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang yaitu di Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca juga: Polres Lebak Siapkan 8 Pos Pengamanan dan 2 Pos Pelayanan saat Arus Mudik Lebaran 2025
Sementara ruas jalan non-tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan–Lampung, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta–Jawa Barat–Bekasi-Cikampek-Pamanukan–Cirebon, Cirebon–Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta Kalimantan Tengah.
Jenis Angkutan Logistik yang Tidak Terdampak Pembatasan
Aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan, dan pakan ternak.
Kemudian, kendaraan pengangkut pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok juga tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
truk muatan pasir
truk
Pembatasan truk
arus mudik Lebaran
arus mudik
Kabupaten Lebak
Lebak
Polres Lebak
Potret Ketum PDIP Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar |
![]() |
---|
Pemerintah Minta Seluruh ASN di Indonesia Tidak Santai di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran |
![]() |
---|
Air Sumur Keramat di Peziarahan Banten Lama Jadi Rebutan Pengunjung, Dipercaya Setara Air Zam-Zam |
![]() |
---|
Libur Lebaran, Jumlah Pengunjung di Kawasan Wisata Religi Banten Lama Capai 17 Ribu Setiap Hari |
![]() |
---|
Masih Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan Menyemut di Plaza Masjid Agung Banten Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.