Ormas dan LSM di Lebak Bisa Kena Pidana Jika Nekat Minta Jatah THR dengan Cara Premanisme

LSM dan Ormas di Kabupaten Lebak biasa dikenakan pidana apabila minta jatah THR dengan cara premanisme

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR - LSM dan Ormas di Kabupaten Lebak biasa dikenakan pidana apabila minta jatah THR dengan cara premanisme 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Masyarakat diminta lapor Polisi apabila ada oknum organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak yang meminta jatah tunjangan hari raya (THR) dengan cara premanisme. 

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki.

Herfio Zaki menyarankan, jika ada korban yang dirugikan bisa langsung laporkan ke Polsek, Babinkamtibmas dan Polres Lebak. 

Baca juga: Lokasi Penukaran Uang Baru Hari Ini di Serang, Cilegon, Pandeglang dan Lebak, 20-21 Maret 2025

"Jadi kalau ada Ormas dan LSM yang melakukan itu, silahkan lapor kepada pihak kepolisian," ujaranya saat ditemui di Gedung Seta Kabupaten Lebak, Rabu (19/3/2025).

Menurut Herfio Zaki, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Oleh karena itu, Herfio Zaki mengimbau kepada Ormas dan LSM di Lebak untuk tidak melakukan tindakan tersebut. 

"Imbauan nya jangan seperti itu. Tadi itu kalau ada masyarakat yang dirugikan, laporkan ke polisi," ujaranya. 

Terpisah, Kepala Badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak, Sukanta juga mengimbau, Ormas dan LSM di Kabupaten Lebak, untuk tidak meminta THR menjelang Lebaran Idulfitri 2025. 

Sukanta mengungkapkan, bahwa larangan tersebut tertuang berdasarkan surat dari Kemenkumham dan Kemendagri tahun 2024. 

Bahwa ormas dan LSM tidak diperkenankan untuk meminta jatah THR kepada lembaga-lembaga pemerintahan. 

"Larangan itu ada, tapi tahun 2024. Untuk tahun ini belum ada. Yang jelas tidak diperkenankan meminta THR," katanya saat ditemui di Kantor Bupati Lebak, Rabu, (19/3/2025).

"Kaitannya dengan hukum, silahkan konfirmasi ke aparat penegak hukum (APH)," sambungnya. 

Menurutnya, tidak ada slot atau jatah anggaran untuk Ormas dan LSM di masing-masing dinas terkait pemberian THR. 

"Kalau mau memberikan, berarti menganggu anggaran yang lain. Dan kalau dipaksakan di anggaran untuk THR, berarti memberikan celah dinas untuk korupsi," ujaranya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved