Disnakertrans Banten Minta Perusahaan Tak Telat Bayar THR Karyawan

Disnakertrans Provinsi Banten meminta perusahaan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten meminta perusahaan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten meminta perusahaan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan.

Sebab Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR bagi karyawan swasta cair paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, pencairan THR tersebut untuk meringankan kebutuhan lebaran dengan baik tanpa terkendala masalah finansial.

Baca juga: Sampah Menumpuk di Dekat Kantor DLH Lebak, Warga: Bikin Malu

"H-7 lebaran THR ini harus segera dibayarkan," kata Septo melalui sambungan telepon, Senin (24/3/2025).

Menuru Septo, besaran THR yakni satu kali gaji. Sementara jika masa kerjanya belum satu tahun, maka masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali dengan satu bulan gaji.

"Itu sesuai dari aturan pemerintah. Jika THR kurang atau tak diberi THR bisa mengadukan ke kami," ujarnya.

Kendati demikian, Septo meyakini, perusahaan swasta sudah membayarkan THR kepada karyawan. Sebab sejauh ini, posko pengaduan THR hanya menerima satu laporan secara online.

"Tapi sepertinya sudah semua, karena belum ada aduan. Kemarin satu pengaduan di Tangerang, tapi sudah diselesaikan," ungkapnya.

Namun bagi perusahaan yang tak menjalankan kewajibannya membayar THR karyawan akan dikenakan sanksi. 

"Sanksi dapat berupa teguran, denda administratif, hingga sanksi lebih berat jika pelanggaran terus berlanjut," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved