Lebaran 2025

Pembatasan Angkutan Barang Dimulai Hari Ini, Cek Kendaraan Dilarang Melintas di Tol Tangerang Merak

Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi memberlakukan pembatasan angkutan barang di Tol Tangerang-Merak per hari ini, Senin (24/3/2025).

Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi memberlakukan pembatasan angkutan barang di Tol Tangerang-Merak per hari ini, Senin (24/3/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi memberlakukan pembatasan angkutan barang di Tol Tangerang-Merak per hari ini, Senin (24/3/2025).

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, pemberlakukan pembatasan angkutan barang sampai, 8 April 2025.

"Pembatasan tersebut berlaku sampai 8 April 2025 pukul 24.00 WIB," katanya, Minggu (23/3/2025).

Baca juga: Serikat Pekerja di Lebak Ancam Demo Perusahaan Jika Tak Bayarkan THR ke Karyawan

Diketahui, pembatasan angkutan barang ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik lebaran.

Jenis kendaraan dilarang melintas di Tol Tangerang-Merak

Leganek mengungkapkan, jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas termasuk truk sumbu tiga lebih, truk gandeng, serta truk yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bangunan. 

Namun, angkutan barang yang membawa bahan pokok penting diperbolehkan melintas dengan syarat memiliki dokumen resmi. 

"Pembatasan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama arus mudik," ujar Leganek.

Humas Astra Tol Tangerang-Merak, Uswatun Hasanah meminta agar pengendara dapat beristirahat di rest area km 43 dan 68 arah Merak, serta km 68 dan 45 arah Jakarta.

"Jika rest area penuh, pengguna jalan dapat keluar tol untuk mengisi BBM atau beristirahat, lalu masuk kembali tanpa dikenakan tarif tambahan," kata Uswah.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved