KPK Ingatkan Pejabat & ASN agar Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi Termasuk Mudik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil n

Editor: Ahmad Tajudin
Tribun Batam
KENDARAAN DINAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan ASN. 

TRIBUNBANTEN.COM - Para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk tidak sembarang menggunakan kendaraan dinas.

Terlebih saat momen mudik atau libur Lebaran Idulfitri 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan ASN.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran. 

Baca juga: Gubernur Banten Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Siap-siap Sanksi Menunggu Jika Melanggar

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (1/4/2025). 

KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.

KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idulfitri.

“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ungkapnya.Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.

Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.

Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.

“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. 

Baca juga: Wali Kota Cilegon Robinsar Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran Idulfitri 2025

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. 

"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik)," kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025). 

Supian menjelaskan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

"Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," ujarnya.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved