Disdukcapil Ingatkan Pendatang Baru yang Merantau ke Tangerang untuk Tertib Lapor ke RT dan RW

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengingatkan warga pendatang baru agar melaporkan keberadaannya ke pengurus RT

Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
PENDATANG TERTIB ADMINISTRASI- Kantor Disdukcapil Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (5/4/2025). Disdukcapil Kota Tangerang meminta pendatang baru yang merantau ke Jakarta tertib administrasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Informasi penting bagi masyarakat pendatang baru yang hendak merantau di Kota Tangerang setelah Lebaran Idulfitri 2025.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, memberikan peringatan kepada seluruh warga pendatang baru agar melaporkan keberadaannya ke pengurus RT atau RW setempat.

Hal tersebut dilakukan, mengingat karena maraknya fenomena perantau yang datang ke Kota Tangerang untuk mengadu nasib saat arus balik Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Baca juga: Pasca Lebaran, 1.275 Jiwa Pendatang Baru Datang ke Kabupaten Tangerang

"Disdukcapil telah berkolaborasi dengan kecamatan, kelurahan dan RT/RW untuk melakukan pendataan bagi warganya jika memang membawa kerabat dari daerah ke Kota Tangerang," ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh dikutip dari TribunTangerang.com, Sabtu (5/4/2025).

Rizal mengungkapkan bahwa peran RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

Oleh karena itu mendata warga yang baru datang dari kampung halaman dinilai penting guna mengetahui sebaran jumlah pertambahan penduduk.

"Kota Tangerang memang terbuka, tapi tidak sembarangan dalam hal ini warga pendatang baru diimbau agar mengikuti aturan dan tata tertib administrasi kependudukan, maka dari itu pengurus RT ataupun RW perlu dilibatkan dalam pendataan," jelasnya.

Sementara itu Wali Kota Tangerang Sachrudin menuturkan, warga pendatang yang baru tiba di Kota Tangerang umumnya tinggal sementara waktu di tempat kerabat ataupun keluarga mereka.

Hal tersebut dilakukan sembari menunggu panggilan untuk bekerja tiba dan melanjutkan perjuangan hidup di tanah perantauan daerah yang berjuluk Kota Benteng tersebut.

Baca juga: Wakil Wali Kota Pilar Saga, Imbau Warga Tangsel untuk Hati-hati saat Mudik Lebaran 2025

"Memang biasanya para pendatang baru ini mengandalkan keluarga atau teman untuk mendapatkan tempat tinggal sementara sebelum mendapat pekerjaan dan menetap sementara waktu di Kota Tangerang," ucapnya.

"Tapi bagaimana pun juga kedatangan jumlah keluarga ini harus disampaikan dan dilaporkan kepada Pemkot Tangerang melalui peran pengurus RT dan RW," imbuhnya.

Adapun pendataan adminduk tersebut dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Mal Pelayanan Publik dan booth adminduk yang tersedia di Icon Walk Cimone atau TangCity Mall.

"Selain melakukan pelaporan ke RT-RW. Para pendatang juga diimbau untuk melakukan pendataan adminduk yang bisa diproses secara online maupun offline," pungkas Sachrudin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved