Gubernur Banten yang Baru
Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur Andra Soni kembali mengingatkan masyarakat Provinsi Banten, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Andra Soni kembali mengingatkan masyarakat Provinsi Banten, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara", Selasa (8/4/2025).
"Kami ingatkan kembali."
"Silahkan datang ke Kantor Samsat Provinsi Banten terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten."
Baca juga: Sosok Andra Soni, Kader Prabowo yang Sah Jadi Bacagub Banten 2024, Segini Daftar Hartanya di LHKPN!
"InsyaAllah petugas siap melayani dengan baik," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (8/4/2025).
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara".
Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan.
"Ya hari ini Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat keputusan penghapusan tunggakan pajak," kata Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan melalui pesan instan, Kamis (27/3/2025).
Diketahui, dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.
Pertama pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Kedua pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
"Kebijakan tersebut mulai efektif tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025," jelas Deden.
Deden menghimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.
"Mudah-mudahan dengan adanya program ini masyarakat terbantu."
"Makanya harus segera bayar pajak, mumpung dihapus tunggakannya," pungkasnya.
Pemprov Banten Bakal Ambil Kewenangan Perbaikan Jalan Desa Lewat Program 'Bang Andra' |
![]() |
---|
Gubernur Andra Bakal Sulap Gedung Penghubung Banten di Jakarta Jadi Rumah Singgah |
![]() |
---|
Relawan Andra-Dimyati Susun RPJMD Versi Rakyat, Ada Apa? |
![]() |
---|
Cegah ASN Banten Korupsi-Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Gubernur Andra Terbitkan Surat Edaran |
![]() |
---|
Dilanching Mulai Ajaran Baru, Gubernur Banten Klaim 1.200 Sekolah Ikut Program Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.