Gubernur Banten yang Baru

Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Andra Soni kembali mengingatkan masyarakat Provinsi Banten, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Haris
capture video Instagram
Gubernur Andra Soni kembali mengingatkan masyarakat Provinsi Banten, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Andra Soni kembali mengingatkan masyarakat Provinsi Banten, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara", Selasa (8/4/2025).

"Kami ingatkan kembali."

"Silahkan datang ke Kantor Samsat Provinsi Banten terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten."

Baca juga: Sosok Andra Soni, Kader Prabowo yang Sah Jadi Bacagub Banten 2024, Segini Daftar Hartanya di LHKPN!

"InsyaAllah petugas siap melayani dengan baik," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (8/4/2025).

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara".

Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan.

 

 

"Ya hari ini Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat keputusan penghapusan tunggakan pajak," kata Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan melalui pesan instan, Kamis (27/3/2025).

Diketahui, dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.

Pertama pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Kedua pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

"Kebijakan tersebut mulai efektif tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025," jelas Deden.

Deden menghimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.

"Mudah-mudahan dengan adanya program ini masyarakat terbantu."

"Makanya harus segera bayar pajak, mumpung dihapus tunggakannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved