Disnaker Kota Tangerang Terima 32 Aduan Soal THR Lebaran Belum Dibayarkan Perusahaan ke Karyawannya

Sebanyak 32 laporan diterima Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang melalui Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Idulfitri 1446 H

Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten,com/Ahmad Tajudin
ILUSTRASI THR - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menerima sebanyak 32 laporan melalui Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. 

"Seluruh pegawai harus memaksimalkan dan meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," lanjut dia.

Sachrudin menyebut, penerapan tindak lanjut Disnaker Kota Tangerang terhadap aduan tersebut menjadi salah satu contoh memberikan pelayanan dan kemudahan masyarakat.

Oleh karena itu diharapkan, seluruh pegawai dapat kembali memaksimalkan masing-masing peran dalam melayani masyarakat.

"Maka dari itu kepada semuanya saya minta agar dapat mengikuti sesuai arahan dan pelayanan kepada masyarakat adalah yang paling utama dari yang lainnya," pungkasnya.

 

Sumber : Tribuntangerang.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved