Nikita Mirzani Resmi Laporkan Reza Gladys ke Polisi Atas Kasus UU ITE dari Dalam Penjara
Polemik Nikita Mirzani dengan selebgram sekaligus Dokter Reza Gladys masih tersebut bergulir.
TRIBUNBANTEN.COM - Polemik Nikita Mirzani dengan selebgram sekaligus Dokter Reza Gladys masih tersebut bergulir.
Meski dalam penjara, Nikita Mirzani melaporkan akun TikTok Reza Gladys di Polda Metro Jaya 16 April 2024.
Nikita Mirzani melaporkan akun Reza Gladys terkait dugaan Tidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan nomor laporan polisi L.P/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani saat Merayakan Lebaran di Penjara, Buntut Tersandung Kasus Pemerasan
Laporan polisi tersebut kemudian diunggah dalam laman Instagram Nikita Mirzani.
Kronologi singkat kejadian dijelaskan jika Gladys dan suaminya merekam percakapan dengan Nikita Mirzani lalu diunggah di akun TikToknya tanpa sepengetahuan.
"Uraian Kejadian Pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan pada bulan Februari 2025 Korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya Attaubah Mufid yang disebarluaskan melalui media sosial TIkTok dengan nama akun.. tanpa sepengetahuan dan seizin Korban," tulis keterangan dalam laporan polisi tersebut.
Atas kejadian tersebut Nikita Mirzani merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Harus Lebaran di Penjara, Kini Masa Tahanannya Diperpanjang hingga 40 Hari Kedepan
Nikita Mirzani sampai saat ini masih berada di penjara seolah memberikan kode akan segera bebas.
Diketahui, Nikita Mirzani sempat ditahan karena kasus dugaan pemerasan atas laporaan Reza Gladys.
Nikita Mirzani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asistennya, yakni Mail Syahputra.
Dilansir Tribunnews.com, sebelumnya Nikita ditahan selama 20 hari, kemudian diperpanjang lagi menjadi total 40 hari terhitung sejak 24 Maret.
Hal itu bahkan sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei.
Telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudara NM dan saudara IM," beber Ade Ary.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dari Dalam Penjar, Nikita Mirzani Laporkan Akun TikTok Reza Gladys ke Polisi Atas Kasus UU ITE
Dear Ojol Jakarta! Siap-siap Dapat Bonus Rp500 Ribu dari Polisi, Syarat: Rekam Aksi Kriminal & Lapor |
![]() |
---|
Sosok Muhammad Ridho, Mahasiswa Untirta Banten Viral, Terpaksa Berhenti Kuliah Karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Viral di TikTok, Seorang Mahasiswa Untirta Banten Terpaksa Berhenti Kuliah Karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Akui Kebebasan Berpendapat Dijamin Negara, Polisi Klaim Tangkap Perusuh-Pembakar, Bukan Pedemo! |
![]() |
---|
Bukan Meteor Atau Septic Tank, Ledakan di Pamulang Tangsel Diduga Berasal dari Tabung Gas 12 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.