Polisi Ungkap Fachri Albar Ditangkap dalam Kondisi Sadar di Rumahnya

Aktor peran Fachri Albar menjalani pemeriksaan kesehatan usai terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
ARTIS NARKOBA - Artis peran Fachri Albar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai ditangkap terkait kasus narkoba. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Polres Jakarta Barat mengungkapkan bahwa penangkapan aktor peran Fachri Albar dilakukan saat yang bersangkutan dalam kondisi sadar.

Hal itu disampaikan oleh Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam.

Akmam menyebut, putra penyanyi Ahmad Albar itu ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu, 20 April 2025, di rumahnya.

"Oh enggak (teler), kondisi sadar di rumah. Itu saja ya, lengkapnya besok saat konferensi pers," kata AKP Avrilendy Akmam dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025). 

Baca juga: Fachry Albar Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ini Deretan Film yang Pernah Dibintangi

Saat ini, aktor peran Fachri Albar tengah menjalani pemeriksaan kesehatan usai terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba

Dari hasil tes urine, Fachri Albar dinyatakan positif menggunakan beberapa jenis narkoba.

"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," kata Avri.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan jenis narkotika yang telah dikonsumsi dan berat barang bukti milik pemain film Pengabdi Setan tersebut. 

"Jenis dan barang bukti akan kita sampikan lengkapnya besok pagi saat konferensi pers," ucap Avri.

Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap polisi pada Minggu, 20 April 2025, di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Ditangkap karena Narkoba Lagi, Fachry Albar Pernah Direhabilitasi pada 2018, 2007 Masuk DPO Polisi

Ini merupakan kasus narkoba kedua yang menjerat Fachri Albar.

Putra penyanyi Ahmad Albar itu juga pernah terjerat kasus narkoba pada 2018.

Saat itu Fachri Albar divonis bersalah dan harus menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved