IKN

Tak Dapat Restu Menkeu Sri Mulyani, Satgas IKN Resmi Dibubarkan

Keputusan pembubaran Satgas IKN tercantum dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025. 

|
Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Instagram
Alasan pembubaran Satgas IKN tersebut lantaran tak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.  

TRIBUNBANTEN.COM - Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN) resmi dibubarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementerian PU.

Melansir Kompas.com, Alasan pembubaran Satgas IKN tersebut lantaran tak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

Keputusan pembubaran Satgas IKN tercantum dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025. 

Baca juga: Presiden Ajak Rakyat Bersama-Sama Menujudkan Swasembada Pangan Nasional dengan Cara Ini

Kebijakan ini mencabut Kepmen sebelumnya, yaitu Nomor 17/KPTS/M/2024. 

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah menjelaskan, kementeriannya sudah berkomunikasi aktif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Hasilnya, keberadaan Satgas IKN dinilai tidak lagi diperlukan. 

“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak,” kata Zainal di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (25/4/2025). 

"Artinya kelihatannya enggak perlu itu (Satgas IKN)."

"Ya sudah kita bubarin karena enggak bisa dieksekusi," lanjutnya.

Zainal menjelaskan, pembentukan Satgas butuh dukungan anggaran.

Sementara itu, Otorita IKN kini sudah berjalan penuh. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved