IKN
Tak Dapat Restu Menkeu Sri Mulyani, Satgas IKN Resmi Dibubarkan
Keputusan pembubaran Satgas IKN tercantum dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN) resmi dibubarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementerian PU.
Melansir Kompas.com, Alasan pembubaran Satgas IKN tersebut lantaran tak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Keputusan pembubaran Satgas IKN tercantum dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025.
Baca juga: Presiden Ajak Rakyat Bersama-Sama Menujudkan Swasembada Pangan Nasional dengan Cara Ini
Kebijakan ini mencabut Kepmen sebelumnya, yaitu Nomor 17/KPTS/M/2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah menjelaskan, kementeriannya sudah berkomunikasi aktif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hasilnya, keberadaan Satgas IKN dinilai tidak lagi diperlukan.
“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak,” kata Zainal di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
"Artinya kelihatannya enggak perlu itu (Satgas IKN)."
"Ya sudah kita bubarin karena enggak bisa dieksekusi," lanjutnya.
Zainal menjelaskan, pembentukan Satgas butuh dukungan anggaran.
Sementara itu, Otorita IKN kini sudah berjalan penuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Presiden Prabowo Perintahkan Tim Desain IKN Studi Banding ke 3 Negara Ini |
![]() |
---|
Kepala Otorita Basuki Hadimuljono Sbut Para ASN Pemerintah Pusat Mulai Pindah ke IKN April 2025 |
![]() |
---|
Soal Pembangunan IKN, Menko Infrastruktur AHY Sebut Bakal Ada Penyesuaian |
![]() |
---|
Menpan RB Sebut Pemindahan ASN ke IKN Tinggal Tunggu Arahan Presiden Terpilih Prabowo |
![]() |
---|
Pembangunan IKN Berlanjut: Rp400,3 Triliun Diplot Masuk ke Infrastruktur RAPBN 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.