Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Senin 5 Mei 2025 di Banten: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak

Berikut ini jadwal Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Banten hari ini, Senin (5/5/2025).

Tayang:
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Bus pelayanan SIM Keliling Kota Serang - Berikut ini jadwal lengkap SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah Banten dan Tangerang hari ini, Senin (5/5/2025) 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Banten hari ini, Senin (5/5/2025).

Bagi masyarakat Banten yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, layanan SIM Keliling kembali hadir di beberapa titik strategis pada hari ini.

Layanan SIM Keliling ini bisa dinikmati oleh masyarakat Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang.

Layanan ini disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten guna mempermudah masyarakat tanpa harus antre di kantor Satpas.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Senin 5 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri 24 Naik Tipis, Dinar Masih Stabil

Berikut ini jadwal lengkap SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah Banten dan Tangerang.

Mobil SIM Keliling 1

Senin: Polsek Anyer, pukul 08.00 – 15.00 WIB

Selasa: Simpang 3 Labuan, pukul 08.00 – 15.00 WIB

Rabu: Modern Cikande, pukul 08.00 – 15.00 WIB

Kamis: Pasar Rangkasbitung, pukul 08.00 – 15.00 WIB

Jumat: Pasar Ciruas, pukul 08.00 – 15.00 WIB

Sabtu: Mall Cilegon, pukul 09.00 – 15.00 WIB

Mobil SIM Keliling 2

Senin: Alun-alun Kota Serang, pukul 08.00 – 15.00 WIB

Selasa: Alun-alun Kramatwatu, pukul 08.00 – 15.00 WIB

Rabu: Samsat Balaraja, pukul 08.00 – 15.00 WIB

Kamis: Landmark Cilegon (Indahkiat), pukul 08.00 – 15.00 WIB

Jumat: Telaga Bestari, pukul 08.00 – 15.00 WIB

Sabtu: Modern Cikande, pukul 09.00 – 15.00 WIB

Layanan SIM Keliling di Tangerang

Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00 – 15.00 WIB

Selasa: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00 – 15.00 WIB

Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00 – 15.00 WIB

Kamis: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00 – 15.00 WIB

Jumat:

Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, pukul 07.00 – 10.00 WIB

Ramayana Cikupa, pukul 10.00 – 15.00 WIB

Sabtu:

Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, pukul 07.00 – 15.00 WIB

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP, dan

4. membawa SIM lama.

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

4. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved