43 Koperasi Kelurahan di Kota Cilegon Akan Dibentuk Bulan Ini

Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Koperasi dan UMKM tengah menyiapkan pembentukan koperasi desa/ kelurahan di 43 kelurahan di Kota Cilegon.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Kadis Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Dindin S. Maulana saat sosialisasi pembentukan koperasi desa/kelurahan. Kamis, (8/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Koperasi dan UMKM tengah menyiapkan pembentukan koperasi desa/ kelurahan di 43 kelurahan di Kota Cilegon.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan pembentukan koperasi desa/kelurahan tersebut mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota.

"Kami sudah sosialisasi, terkait pembentukan koperasi desa/kelurahan, baik itu mengenai badan hukum dan keterlibatan semua pihak kita sampaikan secara terbuka," ujar Dindin kepada TribunBanten.com, Kamis, (8/5/2025).

Baca juga: Tiga Menteri dan Tiga Wamen Luncurkan Percepatan Pembentukan KopDes Merah Putih di Pandeglang 

Mulanya, kata Dindin, pembentukan koperasi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2025.

Akan tetapi, lanjut Dia, ada surat edaran dari Kemendagri yang mewajibkan sebelum pembentukan koperasi agar membuat Perwali terlebih dahulu.

"Ini kebetulan ada SE terbaru Kemendagri baru kemarin per tanggal 7 Mei, nah salah satunya itu kita harus membuat Perwali dulu tentang pembentukan koperasi desa / Kelurahan," katanya.

Sehingga, kata Dindin, pembentukan koperasi desa / kelurahan di Kota Cilegon baru akan dilakukan mulai tanggal 19 hingga 28 Mei 2025.

"Bulan Juni sudah bisa diajukan ke notaris untuk pembentukan badan hukum," ucapnya.

Secara mekanisme pembentukan, kata Dindin, nantinya akan dilakukan secara bertahap setiap kelurahannya.

"Bertahap, kita serahkan jadwalnya ke lurah masing-masing kapan mau pembentukannya 8 hari ditargetkan selesai 43 kelurahan," katanya.

Baca juga: Pertama di Pandeglang, Desa Bandung Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih

Kemudian, lanjut Dindin, untuk kepengurusan koperasi desa / kelurahan akan diisi sebanyak 5 orang pengurus dan 3 orang pengawas.

Dindin menuturkan, komposisi pengurus koperasi desa tersebut akan melibatkan semua unsur masyarakat di kelurahan.

"Kepengurusannya itu kita ada organisasi perempuan, karang taruna, rt/rw, tokoh masyarakat, kelompok tani, forum UKM semua kita libatkan nanti ada musyawarah kelurahan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved