Link KPU Cek Real Count Hasil PSU Pilkada Pesawaran Lampung Hari Ini 24 Mei 2025, Ini Tata Caranya

KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada PSU Kabupaten Pesawaran 2025.

Editor: Wawan Perdana
KPU Pesawaran
KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada PSU Kabupaten Pesawaran 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/5/2025).

Jumlah pemilih sebanyak 347.979 orang yang tersebar di 759 TPS pada 148 desa. 

PSU Pilkada Pesawaran diikuti dua pasang calon bupati dan wakil bupati. 

  • Paslon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb 
  • Paslon nomor urut 2 Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali.

KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada PSU Kabupaten Pesawaran 2025.

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi PSU Pilkada untuk pemilihan calon Bupati-Wakil Bupati Pesawaran dapat dilihat di Link Ini

Berikut Tata Cara Cek Hasil Real Count PSU Pesawaran :

1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih Jenis Pemilihan (Gubernur/Wali Kota/Bupati).

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dicek.

4. Pilih kecamatan yang ingin dicek.

5. Pilih Kelurahan yang akan dicek.

6. Pilih TPS yang akan dipilih.

*Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved