CATAT! Ini Jadwal dan Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025

Simak informasi seleksi pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru tertentu tahun 2025 berikut ini.

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
Canva/Tribunnews.com
PPG GURU TERTENTU - Grafis dibuat di Canva Premium pada Kamis (29/5/2025). Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 akan dimulai pada minggu ke-4 bulan Mei 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak informasi seleksi pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru tertentu tahun 2025 berikut ini.

Sebagai informasi, seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 akan dimulai pada minggu ke-4 bulan Mei 2025.

Sembari menunggu jadwal resmi, kamu bisa mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang diminta, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

Baca juga: Cara Daftar Kuliah Jalur Mandiri UPN Veteran Jakarta 2025, Berikut Syarat

4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id

5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:

a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;

c. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

Baca juga: Catat! Ini Teks Khutbah Jumat, Sambut Idul Adha 1446H/2025 dan Keteladanan Nabi Ibrahim

8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

a. pertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan

c. aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

Jadwal Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025

1. Sosialisasi Seleksi Administrasi: Minggu ke-4 Mei 2025

2. Pelaksanaan Seleksi Administrasi: Minggu ke-4 Mei s.d. Minggu ke-2 Agustus 2025

3. Pengambilan Data Hasil Seleksi Administrasi: Minggu ke-2 Juni dan Minggu ke-2 Agustus 2025

 

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved