Artis Sinetron MR Diciduk di Kosan Depok, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Video Mesum

Seorang artis sinetron berinisial MR (27) ditangkap polisi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pria berinisial IMT (33).

Editor: Abdul Rosid
Tribun Video
ilustrasi video asusila - Seorang artis sinetron berinisial MR (27) ditangkap polisi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pria berinisial IMT (33). 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang artis sinetron berinisial MR (27) ditangkap polisi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pria berinisial IMT (33). 

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan adanya ancaman penyebaran video intim yang melibatkan hubungan sesama jenis antara keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan oleh MR digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Diduga Suap dan Lindungi Harun Masiku

"Uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Ade Ary, Kamis (3/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian hingga Rp20,9 juta, yang diduga diberikan karena tekanan dan ancaman dari pelaku.

Motif Diduga karena Cemburu

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pemerasan tersebut bermula dari rasa cemburu pelaku terhadap korban. 

Hal ini terjadi karena korban menjalin hubungan dengan pria lain.

"MR merasa cemburu karena korban diketahui memiliki hubungan lagi dengan pria lain," kata Firdaus.

Ia juga menambahkan bahwa MR dan korban memiliki hubungan sesama jenis dan sempat melakukan hubungan intim beberapa kali.

Ancaman Sebarkan Video Porno

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menyebut bahwa pelaku sempat mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang berisi adegan hubungan intim sesama jenis antara dirinya dan korban.

Penangkapan terhadap MR dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah korban melaporkan kasus pemerasan disertai ancaman tersebut ke polisi.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved