Artis Sinetron MR Diciduk di Kosan Depok, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Video Mesum
Seorang artis sinetron berinisial MR (27) ditangkap polisi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pria berinisial IMT (33).
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang artis sinetron berinisial MR (27) ditangkap polisi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pria berinisial IMT (33).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan adanya ancaman penyebaran video intim yang melibatkan hubungan sesama jenis antara keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan oleh MR digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Diduga Suap dan Lindungi Harun Masiku
"Uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Ade Ary, Kamis (3/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian hingga Rp20,9 juta, yang diduga diberikan karena tekanan dan ancaman dari pelaku.
Motif Diduga karena Cemburu
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pemerasan tersebut bermula dari rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Hal ini terjadi karena korban menjalin hubungan dengan pria lain.
"MR merasa cemburu karena korban diketahui memiliki hubungan lagi dengan pria lain," kata Firdaus.
Ia juga menambahkan bahwa MR dan korban memiliki hubungan sesama jenis dan sempat melakukan hubungan intim beberapa kali.
Ancaman Sebarkan Video Porno
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menyebut bahwa pelaku sempat mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang berisi adegan hubungan intim sesama jenis antara dirinya dan korban.
Penangkapan terhadap MR dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah korban melaporkan kasus pemerasan disertai ancaman tersebut ke polisi.
| Usai Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Periksa Kabiro Humas Kemenaker |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pemerasan PT CAA, Ketua Kadin Cilegon Dituntut Empat Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Nikita Mirzani Kasus Pemerasan dan TPPU, Tim Kuasa Hukum Siapkan 7 Saksi dan Ahli |
|
|---|
| Dugaan Pemerasan Proyek Rp 5 T PT Chandra Asri Alkali, Kadin Banten Kaget saat Sidang di PN Serang |
|
|---|
| Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dijaga Ketat Jelang Sidang Nikita Mirzani, Jumlah Media Dibatasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.