Aksi Blokade Jalan SMA Negeri di Tangsel Bisa Dipidana, Dindikbud Banten Minta Warga Pahami Aturan
Dindikbud Banten menegaskan aksi blokade jalan ke sekolah di Tangsel melanggar ketertiban umum dan bisa dikenakan pidana.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten angkat bicara terkait pembongkaran blokade jalan yang sempat menutup akses ke sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dindikbud) Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Teguh Setiawan, menyatakan bahwa masyarakat kini mulai memahami kondisi dan situasi yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa jika masyarakat tetap mempertahankan blokade, maka bisa dikenakan sanksi pidana karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Mengejar Mimpi Sejak Subuh, Murid SD di Lebak Banten Jalan Kaki Bawa Obor demi Kursi Depan
"Masyarakat sudah bisa memahami kondisi dan situasinya karena itu adalah jalan umum," ujar Teguh kepada wartawan usai audiensi dengan perwakilan warga dan sejumlah pihak lainnya di Mapolsek Pamulang, Senin (14/7/2025).
"Apabila tetap dipertahankan, maka dianggap melanggar ketertiban umum. Dan tentu saja ada sanksi pidananya," sambungnya.
Teguh menambahkan, blokade jalan bukan menjadi ranah sekolah, melainkan sudah menjadi isu ketertiban dan kenyamanan umum.
"Tadi pak Kasat Pol PP sudah menyampaikan, bahwa blokade jalan ini ranahnya, bukan lagi ranah sekolah," ucapnya.
"Karena sudah menyangkut kenyamanan dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proses yang berlangsung," lanjutnya.
Terkait tuntutan warga agar Dindikbud mengakomodasi anak-anak yang tidak lolos SPMB 2025 ke sekolah negeri, Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Ia menekankan bahwa proses penerimaan siswa baru dilakukan sepenuhnya melalui sistem yang transparan dan akuntabel.
"Kami berkomitmen sesuai arahan Pak Gubernur, bahwa SPMB harus clean and clear. Tidak ada titip-menitip," tegas Teguh.
"Jadi kita harus sesuai dengan sistem dan memang semuanya sudah by sistem," ucap Teguh.
Namun, pihaknya tetap memberikan solusi bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dengan memfasilitasi mereka masuk ke sekolah swasta yang telah bekerja sama dalam program sekolah gratis.
"Jadi pak gubernur sesuai dengan programnya bagi anak-anak didik atau orangtua yang punya anak didik tidak lolos di negeri bisa ke sekolah gratis," ucapnya.
"Di Tangsel ada sekolah gratis untuk SMA nya ada 18 sekolah swasta," pungkasnya.
| Dindikbud Banten Minta KBM di SMAN 1 Cimarga Harus Jalan, Meski Kepsek Diduga Tampar Siswa |
|
|---|
| Program MBG di Banten Baru Capai 887 Ribu Penerima dari Target 2,5 Juta Pelajar |
|
|---|
| Wakasek SMAN 4 Kota Serang Dinonaktifkan Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual |
|
|---|
| DPRD Banten Temukan Indikasi Kecurangan SPMB SMA-SMK, Ada Bobot Nilai Tak Wajar di Jalur Prestasi |
|
|---|
| Kisruh SPMB SMA Tangsel, KCD Dindikbud Banten Tuding Masyarakat Tak Paham Aturan Domisili |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.