Sebut Tom Lembong Bisa Bebas, Pengacara Kondang Hotman Paris Diminta Kejagung Tak Buat Gaduh

Pengacara Kondang Hotman Paris diminta untuk tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dapat bebas

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Kompas.com
DUGAAN KORUPSI - Jampidsus Kejagung Sutikno (Kiri), Tom Lembong (Tengah) dan Hotman Paris (Kanan). Kejaksaan Agung meminta agar kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dapat bebas dari kasus korupsi impor gula. 

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.

Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.

“Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved