Sebut Tom Lembong Bisa Bebas, Pengacara Kondang Hotman Paris Diminta Kejagung Tak Buat Gaduh
Pengacara Kondang Hotman Paris diminta untuk tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dapat bebas
Editor:
Ahmad Tajudin
Dok. Kompas.com
DUGAAN KORUPSI - Jampidsus Kejagung Sutikno (Kiri), Tom Lembong (Tengah) dan Hotman Paris (Kanan). Kejaksaan Agung meminta agar kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dapat bebas dari kasus korupsi impor gula.
“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.
Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
“Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
| Pegiat Anti Korupsi dan Mahasiswa Demo KPK, Minta Periksa Jampidsus Kejagung |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung, Kejari: Laksanakan Prinsip Good Governance |
|
|---|
| Beredar Kabar Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT, Ini Penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung |
|
|---|
| BERITA TERKINI: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Oknum Kejari Lebak Diduga Halangi Wartawan Tribun, Penggiat Demokrasi: Bisa Masuk Unsur Pidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tom-lembong-hotman-paris.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.