5 Info Seputar Info GTK Insentif Guru Non-ASN, Pencairan Dana Rp2,4 Juta hingga September 2025

Simak 5 info penting pencairan insentif guru non-ASN tahap III tahun 2025. Dana sebesar Rp2,4 juta cair Agustus–September 2025.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Simak 5 info penting pencairan insentif guru non-ASN tahap III tahun 2025. Dana sebesar Rp2,4 juta cair Agustus–September 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM – Kabar baik bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek kembali menyalurkan bantuan insentif guru non-ASN tahap III tahun 2025.

Bantuan ini merupakan bagian dari Program Aneka Tunjangan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik, baik formal maupun non-formal. 

Berikut 5 informasi penting terkait pencairan dana insentif guru non-ASN tahun 2025 yang perlu diketahui:

Baca juga: Diumumkan 7 Agustus 2025! Ini Saham Berpotensi Masuk MSCI, Ada ANTM dan BRMS

1. Insentif Cair pada Agustus–September 2025

Puslapdik menyatakan bahwa pencairan insentif tahap III dijadwalkan berlangsung pada periode Agustus hingga September 2025. 

Informasi ini diumumkan secara resmi melalui laman Puslapdik pada Minggu (27/7/2025).

Dana ini akan diberikan kepada guru non-ASN yang telah terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2. Pengusulan Maksimal 31 Juli 2025 untuk Guru PAUD Non-Formal

Untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal, pencairan insentif bergantung pada pengajuan data oleh Dinas Pendidikan melalui sistem SIM ANTUN.

“Untuk semester I tahun 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat dilakukan pada 31 Juli 2025,” jelas Sri Lestariningsih, Kepala Bagian Tata Usaha Puslapdik, dalam keterangan resminya di Surabaya.

3. Wajib Terdata di Info GTK dan Dapodik

Hanya guru non-ASN yang terverifikasi di Info GTK dan terdaftar di Dapodik yang bisa menerima insentif ini. Selain itu, penerima tidak boleh berstatus sebagai ASN dan harus memiliki ijazah minimal SMA/SMK sederajat.

4. Besaran Insentif Rp2,4 Juta per Tahun

Besaran bantuan insentif untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.400.000 per tahun untuk setiap guru. Dana tersebut dibayarkan secara sekali transfer ke rekening penerima.

“Jumlah ini berlaku untuk pendidik PAUD non-formal,” kata Sri.

5. Aktivasi Rekening Maksimal 30 Januari 2026

Puslapdik akan membuka rekening khusus untuk para guru formal penerima insentif. Namun, guru wajib melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026.

“Kalau lewat dari tanggal tersebut, dananya akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Sri Lestariningsih.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved