Banyak Calo Pasang Tarif Daftar Perkara Hingga Jutaan, Pengadilan Agama Serang Ungkap Biaya Aslinya
Ketua Pengadilan Agama Serang, Asep Mohamad Alinurdin mengatakan, pihaknya kerap menemukan praktik percaloan di lingkungan Pengadilan Agama Serang
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Pengadilan Agama Serang, Asep Mohamad Alinurdin mengatakan, bahwa pihaknya masih kerap menemukan praktik percaloan di lingkungan Pengadilan Agama Serang.
Menurutnya, praktik calo itu dilakukan oleh oknum tertentu yang mengimingi bisa membantu masyarakat untuk mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Serang dengan tarif biaya mencapai jutaan.
"Masyarakat tidak sedikit yang bayar Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta adanya calo, dan itu masih kerap terjadi," ujar Asep kepada TribunBanten.com, Senin, (4/8/2025).
Baca juga: Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula
Asep menegaskan, bahwa masyarakat yang hendak mendaftarkan perkara cerai talak atau gugat di Pengadilan Agama Serang hanya dikenakan tarif Rp 600 ribu dengan pembayarannya langsung transfer melalui bank.
"Untuk perceraian cerai talak itu sekitar 600 ribu suami yang maju, kalo istri yang maju sama 600 ribu atau sekitar 595 ribu dan itu dipangpang tentang biaya perkara di Pengadilan Agama jenis perkara apa itu dipangpang terbuka," katanya.
Terkecuali, kata Asep, ada masyarakat yang menggunakan jasa advokat untuk mendampingi perkaranya itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Memang advokat itu kan membantu sampai proses selesai mau Rp 10 juta mau Rp 20 juta pun ga masalah karena mereka di lindungi oleh undang-undang untuk menentukan tarif dan memang mereka mendampingi sampai proses mulai daftar hingga selesai, tapi kalau calo cuma terima duit segala sesuatunya ngurus sendiri," terangnya.
Baca juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik di Wilayah Serang Hari Ini, Selasa 5 Agustus 2025: Cek Lokasi Terdampak
Maka dari itu, kata Asep, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Serang agar disarankan datang langsung mengurus sendiri.
Nanti, akan ada petugas yang membantu memberikan arahan dan pelayanan bagi masyarakat.
"Himbauan kepada masyrakat yang hendak mendaftarkan pekraranya ke Pengadilan Agama silahkan datang sendiri tidak perlu tanya kesiapapun yang di indikasikan itu calo," pungkasnya.
Lokasinya di Pasar Kepandean, Ini Rekomendasi Kuliner Pecel Telor Enak dan Murah di Kota Serang |
![]() |
---|
Musim Penghujan Tiba, Dinkes Kota Serang Minta Warga Terapkan PSN untuk Cegah DBD |
![]() |
---|
1.436 Anak Yatim Piatu di Kota Serang Dapat Bantuan Rp200 Ribu per Bulan, dari Usia 0-18 Tahun |
![]() |
---|
Dinsos Kota Serang Salurkan Bantuan Beras dan Susu untuk 145 Anak Terlantar dan Disabilitas |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Kota Serang Adopsi Kurikulum Nasional dan Program Pemkot 'Serang Mengaji' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.