Ahmad Dhani Gratiskan Karya Ciptanya Diputar di Kafe dan Restoran, Tak Perlu Bayar Royalti Lagu

Polemik soal royalti musik, terutama terkait kewajiban pelaku usaha kafe dan restoran membayar royalti atas lagu yang diputar tengah menjadi sorotan.

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews/Bayu Indra Permana
DHANI SAMBANGI KPAI - Ahmad Dhani sambangi KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, untuk buat aduan tentang dugaan pelanggaran perlindungan anak terhadap putrinya, Rabu (9/7/2025).  

TRIBUNBANTEN.COM - Polemik soal royalti musik, terutama terkait kewajiban pelaku usaha kafe dan restoran membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usahanya saat ini tengah menjadi sorotan.

Hal itu membuat sejumlah pihak turut berkomentar dengan beragam pendapat.

Di tengah hangatnya polemik itu, Musisi Ahmad Dhani ikut bersuara.

Melalui akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani menyatakan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik kafe dan restoran.

Pentolan Dewa 19 itu mempersilakan pelaku usaha yang ingin memutar lagu-lagu milik Dewa 19, termasuk versi yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello, untuk menghubunginya secara langsung.

"Restoran yang punya banyak cabang dan ingin play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," tulis Ahmad Dhani dikutip Rabu (6/8/2025). 

Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Paling Banyak di Indonesia, Ada Jatim, Jateng hingga Jabar

"Yang berminat (memutar lagu-lagu Dewa 19), DM (direct message)," lanjutnya.

Pernyataan Ahmad Dhani tersebut langsung mengundang beragam komentar dari warganet.

Mayoritas warganet menyambut positif langkah yang diambil Ahmad Dhani.

"Sekarang keadaan berbalik, Armand (Maulana) minta masyarakat paham soal bayar royalti, Ahmad Dhani malah menggratiskan lagu-lagunya," tulis salah satu warganet.

Baca juga: Pedangdut Lesti Kejora Dilaporkan Seorang Pencipta Lagu ke Polda Metro Jaya, Ini Akar Masalahnya

Sebagai informasi, kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Di aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti dengan rincian:

Royalti Pencipta: Rp 60.000 per kursi per tahun

Royalti Hak Terkait: Rp 60.000 per kursi per tahun

Ketentuan ini berlaku bagi restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan musik secara komersial.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved