Pengeroyokan Wartawan di Serang
DLH Serang Sebut PT GRS Membandel, Sudah Disegel Tapi Masih Beroperasi, Sempat Disidak Bupati
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Yadi Priatna menyebutkan, bahwa PT Genesis Regeneration Smelting yang berlokasi di Jawilan
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Yadi Priatna menyebutkan, bahwa PT Genesis Regeneration Smelting yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang kewenangannya ada di pemerintahan pusat.
Menurut Yadi, Pemkab Serang sifatnya hanya melakukan pendampingan, tetapi untuk pengawasan ada di Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
"Terkait PT Genesis kemarin memang salah satu Penanaman Modal Asing (PMA) itu juga kewenangan pusat jadi kita kabupaten hanya pendampingan saja, kalau pengawasan dari KLH langsung," kata Yadi kepada TribunBanten.com, Jum'at, (22/8/2025).
Baca juga: Kasus Pengangeroyokan Wartawan di Jawilan, 4 Orang Sudah Ditangkap : 2 Anggota Brimob & 2 Security
Yadi menuturkan, penyegelan terhadap PT GRS didasari dengan adanya pelanggaran terkait pengelolaan limbah B3, udara, dan perizinan.
"Ya memang sudah dilakukan penyegelan kemarin ada beberapa catatan yang memang melanggar dari masalah B3 kemarin sudah disampaikan pak Menteri juga, soal udara dan perizinan," ujarnya.
"Jadi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Genesis ini udah ada banyak temuan, jadi udah harus kena sanksi," tambahnya.
Dikatakan Yadi, sebelum adanya penyegelan dari KLH, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah sempat melakukan sidak ke PT GRS untuk memastikan kondisi sebetulnya di lokasi pabrik tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Wartawan, Tim Humas KLH Juga Jadi Korban Pengeroyokan saat Penyegelan Pabrik di Jawilan
"Sebelumnya sudah disidak oleh Bupati, jadi ibu memastikan bahwa apakah di perusahaan itu ada pelanggaran, jadi memastikan kondisi di perusahaan itu," katanya.
Yadi bilang, kewenangan pengawasan ada sepenuhnya pada pemerintah pusat. Sedangkan Pemkab Serang, hanya pendampingan saja.
"Terus dikarenakan memang itu kewenangan pusat kita mendampingi dan melaporkan, jadi kemarin sudah dilaksanakan oleh KLH dengan Gakkum secara bersama-sama ternyata perusahaan masih melakukan pelanggaran," ucapnya.
Yadi mengatakan, pada bulan Februari 2025 lalu sudah dilakukan penyegelan oleh KLH, dikarenakan pabrik itu membandel tetap menjalankan operasi akhirnya dilakukan penyegelan kembali.
"Sebetulnya sebelumnya itu dari KLH waktu bulan Februari sudah melakukan pengawasan dan itu sudah banyak catatan dari mereka," ujarnya.
"Penyegelan sudah pernah dilakukan dari dulu ngeyel terus perusahaan ini, jadi kemarin sudah mencapai klimaksnya akhirnya seperti itu terganggu jadi langsung betul-betul disegel," imbuhnya.
pengeroyokan wartawan
pengeroyokan wartawan di Serang
aksi pengeroyokan
wartawan dikeroyok
Jawilan Serang
Serang
PT Genesis Regeneration Smelting
Keluarga Tersangka Kekerasan Jurnalis di Serang Minta Maaf, Korban : Penegakan Hukum Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polres Serang Telah Melimpahkan Berkas Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan |
![]() |
---|
Tidak Dipecat! Oknum Brimob Pemukul Wartawan di Serang Disanksi Tunda Kenaikan Pangkat - Patsus |
![]() |
---|
AJI Resmi Laporkan Petugas yang Halangi Jurnalis saat Liputan Penyegelan PT GRS di Jawilan Serang |
![]() |
---|
Satu Anggota Brimob Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.