Pengeroyokan Wartawan di Serang

DLH Serang Sebut PT GRS Membandel, Sudah Disegel Tapi Masih Beroperasi, Sempat Disidak Bupati

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Yadi Priatna menyebutkan, bahwa PT Genesis Regeneration Smelting yang berlokasi di Jawilan

TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Plh Kepala DLH Kabupaten Serang Yadi Priatna menyebut PT GRS sering membandel, banyak catatan temuan, hingga disidak Bupati Serang, Jum'at, (22/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Yadi Priatna menyebutkan, bahwa PT Genesis Regeneration Smelting yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang kewenangannya ada di pemerintahan pusat.

Menurut Yadi, Pemkab Serang sifatnya hanya melakukan pendampingan, tetapi untuk pengawasan ada di Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

"Terkait PT Genesis kemarin memang salah satu Penanaman Modal Asing (PMA) itu juga kewenangan pusat jadi kita kabupaten hanya pendampingan saja, kalau pengawasan dari KLH langsung," kata Yadi kepada TribunBanten.com, Jum'at, (22/8/2025).

Baca juga: Kasus Pengangeroyokan Wartawan di Jawilan, 4 Orang Sudah Ditangkap : 2 Anggota Brimob & 2 Security

Yadi menuturkan, penyegelan terhadap PT GRS didasari dengan adanya pelanggaran terkait pengelolaan limbah B3, udara, dan perizinan.

"Ya memang sudah dilakukan penyegelan kemarin ada beberapa catatan yang memang melanggar dari masalah B3 kemarin sudah disampaikan pak Menteri juga, soal udara dan perizinan," ujarnya.

"Jadi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Genesis ini udah ada banyak temuan, jadi udah harus kena sanksi," tambahnya.

Dikatakan Yadi, sebelum adanya penyegelan dari KLH, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah sempat melakukan sidak ke PT GRS untuk memastikan kondisi sebetulnya di lokasi pabrik tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Wartawan, Tim Humas KLH Juga Jadi Korban Pengeroyokan saat Penyegelan Pabrik di Jawilan

"Sebelumnya sudah disidak oleh Bupati, jadi ibu memastikan bahwa apakah di perusahaan itu ada pelanggaran, jadi memastikan kondisi di perusahaan itu," katanya.

Yadi bilang, kewenangan pengawasan ada sepenuhnya pada pemerintah pusat. Sedangkan Pemkab Serang, hanya pendampingan saja.

"Terus dikarenakan memang itu kewenangan pusat kita mendampingi dan melaporkan, jadi kemarin sudah dilaksanakan oleh KLH dengan Gakkum secara bersama-sama ternyata perusahaan masih melakukan pelanggaran," ucapnya.

Yadi mengatakan, pada bulan Februari 2025 lalu sudah dilakukan penyegelan oleh KLH, dikarenakan pabrik itu membandel tetap menjalankan operasi akhirnya dilakukan penyegelan kembali.

"Sebetulnya sebelumnya itu dari KLH waktu bulan Februari sudah melakukan pengawasan dan itu sudah banyak catatan dari mereka," ujarnya. 

"Penyegelan sudah pernah dilakukan dari dulu ngeyel terus perusahaan ini, jadi kemarin sudah mencapai klimaksnya akhirnya seperti itu terganggu jadi langsung betul-betul disegel," imbuhnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved