Cerita Oknum Polisi Berbuat Mesum dengan Wanita di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu

Editor: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video porno.

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus perbuatan asusila di dalam rumah sakit Covid-19 kembali terjadi di Indonesia. Bahkan, kali ini melibatkan oknum polisi dan seorang perempuan. 

Rekaman video mesum yang dilakukan pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut tampak seorang pria dan wanita melakukan hubungan layaknya suami istri di atas tempat tidur.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan polisi, dua orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pelaku pria dalam video mesum itu disinyalir adalah oknum anggota polisi berinisial F.

Penjelasan Direktur RSUD

RSUD Dompu (http://rsud.dompukab.go.id/)

Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana saat dikonfirmasi membenarkan lokasi pembuatan video tersebut dilakukan di rumah sakitnya.

Terkait kasus tersebut, pihaknya sudah melaporkannya kepada polisi untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum.

"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief, kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Kasus Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet, Polri Tetapkan Satu Tersangka

Baca juga: Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Halte, Pelaku Sempat Nengok ke Arah Si Perekam

Adapun pasien perempuan yang melakukan video mesum itu, dikatakan dia, sudah diketahui identitasnya.

Namun demikian, ia enggan untuk mengungkapkannya secara rinci.

Pelaku pria diduga oknum polisi Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, dari penyelidikan sementara yang dilakukan, pelaku pria dalam video mesum tersebut diduga oknum polisi berinisial F.

"Laki-laki dalam video itu disinyalir anggota kita, dan yang bersangkutan langsung didatangi Propam guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan terduga perempuan, hari ini segera kita mintai keterangan," katanya.

Baca juga: Berbuat Mesum di Atas Motor di Jalan, Videonya Jadi Viral di Media Sosial, Kemudian Ditangkap Polisi

Dirinya menyesalkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan anggotanya itu.

Terlebih lagi, saat ini telah menjadi perbincangan publik setelah videonya tersebar di media sosial.

Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijerat  UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Selain penyelidikan, dugaan pelanggaran F juga dinaikkan untuk ditindaklanjuti ke ranah kode etik dan disiplin.

Sebelumnya, potongan video adegan mesum tersebar di media sosial. Dua tenaga medis yang merekam telah ditangkap polisi.

Dalam video itu, mereka terlihat melakukan adegan hubungan intim layaknya suami istri di atas kasur.

Pemeran wanita pengusaha salon kecantikan masih buron

Diketahui, pemeran perempuan dalam video itu sudah diketahui identitasnya dan masih dalam proses penyelidikan perihal status hukumnya.

Perempuan tersebut berinisial N dan berasal dari Bima, NTB.

N diketahui merupakan pengusaha muda pada bidang salon kecantikan yang berlokasi di Bima.

Polisi tak menemukannya saat mendatangi rumahnya lusa lalu.

2 pegawai rumah sakit jadi tersangka

Selain mengidentifikasi pelaku dalam video itu, polisi saat ini juga sudah menetapkan dua orang pegawai RSUD Dompu, A dan AM sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu diketahui berinisial A dan AM. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, keduanya terbukti merekamnya melalui kamera CCTV dan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.

"Dari hasil gelar perkara, kami menaikan status A dan AM dari saksi menjadi tersangka," terang Syarief.

Kedua pegawai RSUD Dompu dijerat Pasal 27 dan UU Pornografi dan UU ITE karena tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.

Keduanya merekam adegan mesum si oknum polisi dan perempuan di ruang isolasi pasien Covid-19 melalui pusat layar monitor kamera CCTV. 

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres.
 
 

Berita Terkini