TRIBUNBANTEN.COM - Para pekerja akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan secara penuh dan tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.
Jika, mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi para pekerja atau buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan secara utuh.
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan
Siapa Saja yang Mendapatkan THR?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Namun pihak Kemnaker menambahkan bahwa hubungan kemitraan tidak termasuk dalam pihak yang berhak menerima THR.
Akun Instagram resmi @kemnaker menjelaskan bahwa Hubungan Kementerian tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan karena THR Keagamaan hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak).
Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomer 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Lalu Berapa Besaran THR yang Diterima Pekerja?
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan [Masa kerja/12] x 1 (satu) bulan upah.
- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut: