Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten
telah mengumumkan hasil administrasi pasca sanggah CPNS Provinsi Banten Tahun 2021.
Berdasarkan pengumuman jumlah total pelamar CPNS 2021 di lingkungan Provinsi Banten setelah masa sanggah sebanyak 2070 pelamar.
Pengumuman Nomor: 800/1816-BKD/2021 itu dilakukan setelah pengumuman hasil administrasi pasca sanggah CPNS Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2021.
"Pelamar yang masuk kategori MS ada 1855 pelamar. Sementara yang TMS ada 215 pelamar," ujar Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin menurut keterangan yang diterima TribunBanten.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Cara Isi dan Unduh Kartu Deklarasi Sehat CPNS 2021, Wajib Dibawa saat Pelaksanaan Tes SKD
Baca juga: Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Ujian SKD CPNS 2021: TKP 166, TIU 80, dan 65 untuk TWK
Kemudian dari total sebanyak 2070 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD)
"Pelaksanaan SKD dilakukan menggunakan system Computer Asissted Test (CAT) dengan beberapa ketentuan," ujarnya.
Pertama, pelamar diharuskan mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id/.
Kedua, pada pelaksanaan ujian SKD peserta diwajibkan membawa KTP asli dan kartu tanda peserta ujian yang asli.
Ketiga, pada pelaksanaan ujian SKD peserta wajib berpakaian rapi dan sopan.
- Laki-laki, menggunakan kemeja putih dan celana warna hitam (tidak berbahan jeans) dan menggunakan sepatu.
- Perempuan, menggunakan kemeja putih lengan panjang, rok atau celana warna hitam (tidak berbahan jeans) dan menggunakan sepatu.
Baca juga: 116 Pelamar CPNS Provinsi Banten 2021 Melakukan Sanggah, 22 Sanggah Diterima
Baca juga: Akses sscasn.bkn.go.id untuk Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021, Ini Caranya
"Bagi perempuan berhijab, pakaian yang dikenakan bisa menyesuaikan," terangnya.
Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan seperti KTP asli dan kartu tanda peserta ujian yang asli serta berpakaian sebagaimana ketentuan tersebut.
"Maka peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur," ujarnya.
Kemudian jadwal pelaksanaan ujian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman web Provinsi Banten di https://www.bkd.bantenprov.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id/.
Sehingga para pelamar diminta untuk selalu mengikuti perkembangan pada laman website https://sscasn.bkn.go.id/.