Pengakuan Buruh di Tangerang yang Mengajukan Pencairan JHT untuk Modal Berdagang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PHK. Seorang buruh memposting foto mengalami PHK.

TRIBUNBANTEN.COM - Iwan Nurhiman mengaku cemas.

Pria berusia 42 tahun ini baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya.

Oleh karena itu, warga Cibadak, Kabupaten Tangerang, ini mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk berdagang.

"Buat modal usaha, mau jualan sayur sama buah di pasar," katanya kepada WartaKota di rumahnya, Jumat (18/2/2022).

Iwan sudah bekerja di sebuah pabrik plastik selama 22 tahun.

Baca juga: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT, Presiden Buruh: Jangan Main Akal-akalan Lagi

"Kalau tergabung di Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sudah 11 tahun," ucap Iwan.

Dalam proses pencairan dana JHT, Iwan mengaku menemui kendala, apalagi pada masa pandemi Covid-19.

"Paklaringnya belum turun, katanya tunggu seminggu dulu. Belum lagi HRD lagi isolasi karena kena Covid-19," ujarnya.

Iwan saat ini hanya mengandalkan dari istrinya yang masih bekerja sebagai buruh.

Dari pernikahannya itu mereka telah dikaruniai satu orang anak.

"Anak masih kecil umurnya 9 tahun. Sekarang baru kelas 3 SD," kata Iwan.

Hal berbeda dengan yang dirasakan buruh lainnya, Ridwan Jauhari.

Warga asal Balarja, Kabupaten Tangerang, itu baru saja pensiun dari pabriknya.

Dia bekerja di perusahaan yang memproduksi alumunium.

JHT miliknya sudah bisa dicairkan meski memang memerlukan waktu cukup lama.

Halaman
12

Berita Terkini