TRIBUNBANTEN.COM - Iwan Nurhiman mengaku cemas.
Pria berusia 42 tahun ini baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya.
Oleh karena itu, warga Cibadak, Kabupaten Tangerang, ini mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk berdagang.
"Buat modal usaha, mau jualan sayur sama buah di pasar," katanya kepada WartaKota di rumahnya, Jumat (18/2/2022).
Iwan sudah bekerja di sebuah pabrik plastik selama 22 tahun.
Baca juga: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT, Presiden Buruh: Jangan Main Akal-akalan Lagi
"Kalau tergabung di Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sudah 11 tahun," ucap Iwan.
Dalam proses pencairan dana JHT, Iwan mengaku menemui kendala, apalagi pada masa pandemi Covid-19.
"Paklaringnya belum turun, katanya tunggu seminggu dulu. Belum lagi HRD lagi isolasi karena kena Covid-19," ujarnya.
Iwan saat ini hanya mengandalkan dari istrinya yang masih bekerja sebagai buruh.
Dari pernikahannya itu mereka telah dikaruniai satu orang anak.
"Anak masih kecil umurnya 9 tahun. Sekarang baru kelas 3 SD," kata Iwan.
Hal berbeda dengan yang dirasakan buruh lainnya, Ridwan Jauhari.
Warga asal Balarja, Kabupaten Tangerang, itu baru saja pensiun dari pabriknya.
Dia bekerja di perusahaan yang memproduksi alumunium.
JHT miliknya sudah bisa dicairkan meski memang memerlukan waktu cukup lama.
"Ngurusnya lebih dari satu bulan baru cair, umur saya sudah lebih dari 56 tahun," ujar Ridwan.
Dia mengaku perusahaan sempat mengulur-ngulur masa waktu pensiunnya.
Sebab pesangon yang dibayarkan memang cukup besar terlebih di masa sulit pandemi ini.
"Saya sudah 40 tahun bekerja, gabung BPJS Ketenagakerjaan sudah 22 tahun," katanya.
Baca juga: Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Presiden Joko Widodo Perintahkan Pembayaran JHT Dipermudah
Uang JHT miliknya pun digunakan sebagai modal usaha agar ada pemasukan demi menghidupi keluarganya.
"Saya buat modal untuk dekorasi acara pernikahan," ucap Ridwan.
Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait dana pensiun yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam aturan bar tersebut, pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun.
Wakil Presiden KSPI, Riden Azis, menyatakan sikapnya mengenai aturan baru JHT ini.
Ia menyayangkan dengan sikap pemerintah yang tak sensitif dengan para kaum buruh.
"Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah bukan solusi bagi pekerja menghadapi situasi sulit ini. Maka JHT tetap bisa dicairkan atau diambil pada saat tekena PHK," kata Riden. (Wartakota/dik)