Rata-rata Mobil LCGC Berkapasitas di Bawah 2.000 cc, Apakah Boleh Pakai Pertalite?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi konsumen hendak mencoba mobil. Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pengguna bensin pertalite atau jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) adalah kendaraan plat hitam berkapasitas di bawah 2.000 cc.

TRIBUNBANTEN.COM - Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pengguna bensin pertalite atau jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) adalah kendaraan plat hitam berkapasitas di bawah 2.000 cc.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Artinya, mobil dan motor berkapasitas di atas 2.000 cc tidak diperbolehkan mengonsumsi pertalite.

Bagaimana dengan kendaraan baru dengan harga ekonomis dan low cost green car (LCGC)?

Baca juga: MyPertamina Jadi Syarat Beli LPG 3 Kg, Tak Hanya Beli BBM Pertalite dan Solar

Rata-rata mobil LCGC memiliki kubikasi di bawah 2.000 cc.

Pada intinya, kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, mobil LCGC bisa tetap mengonsumsi pertalite.

Namun, dia memberikan catatan, masyarakat yang mampu membeli mobil semestinya juga mampu membeli bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.

Saleh meminta agar draf revisi perpres dipahami.

"Kalau besok ada perubahan, ya ini bagian dinamika yang berkembang," katanya dalam acara virtual, Rabu (29/6/2022).

Saleh berharap masyarakat yang menggunakan mobil kelas baru menggunakan bahan bakar yang direkomendasikan pabrikan.

"Menggunakan bahan bakar yang lebih baik dan beroktan tinggi sehingga lebih irit dan ramah lingkungan,” ucapnya.

Adapun kendaraan plat kuning yang membawa angkutan barang diperbolehkan untuk mengonsumsi pertalite.

Baca juga: Cara Mudah Beli Pertalite & Solar Pakai MyPertamina, Download melalui Goggle Play Store & App Store

“Selain merevisi perpres, kami juga terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan BBM non-subsidi,” katanya.

Untuk solar, penggunanya juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Namun, BPH Migas juga akan melakukan beberapa penyesuaian melihat kondisi terkini.

Yang jelas, semua kendaraan pribadi plat hitam tidak diperbolehkan mengonsumsi solar, kecuali mobil bak pribadi pelat hitam.

“Misalnya mengangkut pasir di kampung-kampung yang kalau itu dibatasin akan sangat menyulitkan,” ujarnya.

Baca juga: Berikut Daftar Mobil dan Motor Dilarang Beli Pertalite, Berlaku Mulai Agustus 2022

Angkutan orang plat kuning juga masih diperbolehkan mengonsumsi solar.

BPH Migas sedang mengkaji untuk pembatasan konsumsi solar hanya untuk kendaraan angkutan barang plat kuning yang membawa sembako.

Mobil yang membawa sembako akan ada surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Ini bagian dari subsidi tertutup sebetulnya, mengarah ke konsumen bagaimana caranya dengan memberikan rekomendasi dari Dinas Perdagangan,” ucap Saleh.

Begitu pula dengan kendaraan mengangkut hasil perkebunan rakyat, seperti kelapa, kopi, dan lainnya yang harus menggunakan surat rekomendasi.

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pembeli Dibatasi, Mobil LGCG Boleh Konsumsi Pertalite?

Berita Terkini