Melihat dari Dekat SMP PGRI 2 Kota Serang yang Terancam Tutup, Bendera Merah Putih Kokoh Berdiri

Penulis: mildaniati
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SMP PGRI 2 Kota Serang di Jalan Kyai Haji Abdul Fatah Hasan Komplek ciceri Permai Blok G 4 nomor 25, Serang, Jumat (8/7/2022

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Bendera merah putih berdiri tegak di SMP PGRI 2 Kota Serang, pada Jumat (8/7/2022).

SMP PGRI 2 Kota Serang terancam tutup pada 2022.

Baca juga: Cerita di Balik SMP PGRI 2 Kota Serang yang Terancam Tutup, Berdiri Sejak 1978 Kini Tak Ada Siswa

SMP PGRI 2 Kota Serang berada di Jalan Kyai Haji Abdul Fatah Hasan Komplek ciceri Permai Blok G 4 nomor 25 Serang.

Lokasinya berada di tengah komplek berdekatan dengan TK dan SMP PGRI 1 Kota Serang.

Pagar sekolah dalam kondisi digembok, lampu menyala dan rumput liar tumbuh di area sekolah.

Tidak ada satupun keberadaan orang di sekolah tersebut.

Suasana hening, serta tidak ada aktivitas belajar.

Lorong kelas terlihat rapi dan bangunan yang kokoh tegap berdiri.

Namun pagar sekolah mulai berkarat.

Warga setempat bernama H Trimurti atau kerap disapa ibu Tri mengatakan, sejak Covid-19, tidak ada aktivitas belajar mengajar.

Padahal, sebelumnya, sekolah tersebut ramai aktivitas guru dan murid di dalam sekolah.

"Sekarang sudah sepi, ada sekitar 3 tahunan," ujarnya pada TribunBanten.com saat ditemui di lokasi, Jumat (8/7/2022).

Tri mengaku, kebanyakan siswanya berasal dari Sempu, Ciwaru dan sekitarnya.

"Siswanya dari jauh-jauh, ada dari Sempu, Ciwaru," terangnya.

"Kalau yang di komplek sini engga ada yang sekolah disitu, kebanyakan di SMPN 1 Kota Serang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah, SMP PGRI 2 Kota Serang, Irwan Sofwan mengatakan, sebelum pandemi Covid-19 pun, jumlah siswanga sudah mulai berkurang.

"Sebelum covid juga udah mulai berkurang," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua Fokss: 30 Sekolah Swasta di Kota Serang Terancam Tutup, SMP PGRI 1 Hanya Ada 16 Siswa

Bahkan pada 2021 dan 2020, tidak ada satupun siswa yang daftar ke sekolah yang dia pimpin.

Yang berdampak pada, pihaknya tidak berani membuka pendaftaran siswa pada tahun ajaran 2022.

"Tahun ini engga buka pendaftaran," jelasnya.

Bahkan, sudah tidak ada siswa dari kelas 8 dan 9 di sekolah itu.

Diberitakan sebelumnya, pada 2021 hanya tersisa 5 siswa saja.

"Tahun 2021 kelas 8 naik kelas 9 Ada 5 orang, kelas 7 nya nggak ada, tahun 2020 tidak ada siswa yang daftar," jelasnya.

Biasanya, saat pendafatran, sekolah menerima setidaknya 15 sampai 20 siswa.

Sementara itu, SMP PGRI 1 Kota Serang yang jaraknya tidak jauh dari SMP PGRI 2 Kota Serang, masih berjuang untuk menerima siswa baru tahun ajaran 2022.

Spanduk bertuliskan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Kota Serang, terbentang di pagar sekolah menuju pintu masuk.

Tertulis pula, "penerimaan siswa baru dan pindahan"

Baca juga: Minim Peminat, SMP PGRI 2 Kota Serang Cuma Tersisa Lima Siswa

Untuk kelas 7 gratis biaya sekolah.

Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Kota Serang, Atang Tohar mengatakan, pendaftaran siswa baru dibuka sampai 16 Juli 2022, jika kelas sudah memenuhi.

"Buka pendaftaran sampai tanggap 16 Juli, kalo kelas sudah memenuhi," terangnya.

Pendaftarnya sudah ada 5 orang, kata Atang.

"Alhamdulillah baru ada 5 orang, mungkin negerinya masih buka peluang walaupun pengumuman sudah selesai," jelasnya.

Tahun lalu, ada sekitar 8 orang pendaftar di sekolahnya.

Dan tahun ini, dia meluluskam 13 orang siswa kelas 9.

"Tahun lalu ada 8 ornag yang daftar, tahun ini yang lulus 13 orang," terangng.

Kedepan, Atang berharap peraturan pemerintah diterapkan terkait pengaturan rombongan belajar (rombel).

"Harapannya peraturan pemerintah tentang jumlah siswa 32 orang per rombel dan jumlah rombel maksimal 10 rombel," pintanya.

Baca juga: SMP PGRI 1 Kota Serang Terancam Tutup, Pendaftar Baru 1 Orang, Sekarang Hanya 15 Siswa Kelas 8 dan 9

Dalam surat edaran Walikota Serang nomor 420/601-dispendikbudkot/2022 tanggal 17 Juni 2022, tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),  berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah dan peraturan Walikota Nomor 67 tahun 2021 tentang pelaksanaan pedoman peserta didik baru.

Tertulis hinbauan pada kepala sekolah negeri dan swasta untuk dapat mensukseskan dan berpartisipasi penuh dalam penerimaan peserta didik baru, sesuai dengan peraturan tersebut bahwa jumlah rombel per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta pendidik dalam setiap rombongan belajar yaitu:

1. SD atau MI jumlah rombel 6, maksimal 24.

2. SMP/MTs minimal perombel 28 sampai 33, dengan jumlah maksimum 32.

3. SDLB perombel minimal 6 dan maksimal 5 siswa. 4. SMPLB jumlah rombel minimal 3 dan maksimal 8. 

Berita Terkini