Modus Mengajak Makan, Pria di Kabupaten Serang Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sebuah Gubuk

Penulis: desi purnamasari
Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria warga Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - RD warga Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ditangkap unit petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, pada Senin (26/9/2022).

Pria berusia 22 tahun ini ditangkap lantaran merudapkasa anak tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AL (17).

"Saat ini, pelaku berinisal RD telah menjalani pemeriksaan dan sudah dilakukan penanahan di Mapolres Serang," kata Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: 4 Pelaku Rudapaksa Remaja 13 Tahun di Jakut Kini Diciduk Polisi, Hotman Paris: Terima Kasih Kapolda!

Kasus rudapaksa anak di bawah umur itu bermula, saat RD menghubungi korban melalui panggilan seluler.

Saat itu, RD mengajak korban untuk keluar makan malam pada Minggu 25 September 2022 lalu.

Korban pun, dijelaskan Dedi, menerima ajakan pelaku, setelah itu keduanya menuju ke daerah Cikande, Kabupaten Serang dengan mengendarai sepeda motor.

Bukan ke rumah makan, pelaku malah membawa korban ke sebuah gubuk dan mengajaknya berhubungan badan.

Akan tetapi, lanjut Dedi, ajakan tersebut ditolak oleh korban. Pelaku pun mencoba membujuk dan merayu dengan kata akan dinikahi.

Korban yang sudah terbuai omongan pelaku, akhirnya pasrah disetubuhi oleh pria tetangga kampungnya itu.

Setelah puas memuaskan hawa nafsunya, pada Senin (26/9/2022) dini hari korban baru diantarkan pulang ke rumah orang tuanya.

Orang tua korban yang khawatir langsung mengintrogasi pelaku dan anaknya. Korban pun mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

"Orang tua korban tidak terima, akhirnya membawa pelaku ke Mapolsek Carenang. Melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya," katanya.

Aparat kepolisian dari PPA Polres Serang mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, pelaku oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pingsan Usai Jatuh dari Motor, Emak-emak di Tulungagung Jadi Korban Rudapaksa, Nyawa Tak Tertolong

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara diatas lima tahun," katanya.

Berita Terkini