Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK- Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak mengusulkan kenaikan Rp Rp171.075 untuk UMK Lebak 2023.
UMK Lebak 2023 naik Rp 171.075 atau 6,168 persen menjadi Rp2.944.665. Usulan kenaikan UMK Lebak 2023 itu sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Usulan kenaikan UMK Lebak 2023 itu merupakan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Lebak setelah melakukan musyawarah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak dan buruh.
Baca juga: UMP Banten 2023 Jadi Rp 2,6 juta, Pj Gubernur Minta UMK di 8 Kota/Kabupaten Naik di Atas 6,4 Persen
"Jadi penetapan itu, mengacu pada Permenaker No. 18 tahun 2022. Yang sekarang penghitungannya ada penambahan formula rumusnya, ada perkalian dengan angka tingkat pengangguran," kata Kepala Disnaker Lebak, Maman SP, saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (1/12/2022).
Dia menjelaskan, hasil usulan UMK yang telah ditetapkan Pemkab Lebak, merupakan rekomendasi berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Dirinya menyebutkan acuan tersebut sudah sesuai dengan cara perhitungan yang harus melihat angka pengangguran dan inflasi di provinsi dan kabupaten masing-masing.
"Jadi acuanya menurut Permenaker No. 18 tahun 2022 dengan menggunakan angka inflasi provinsi yakni 5,08 persen kemudian pertumbuhan ekonomi Lebak 3,08 persen," ujarnya.
Angka pengangguran dan pertumbuhan ekonomi menjadi acuan dalam penyusunan dan usulkan untuk kenaikan upah minimum setiap kabupaten.
Sebelumnya pada musyawarah bersama serikat buruh dan dewan pengupahan, ada tiga usulan kenaikan UMK, yakni estimasi pertama 6,168 persen, estimasi kedua 6,476 persen dan stimasi ketiga 6,784 persen.
Baca juga: Ini Perbandingan UMP Banten Tahun 2023 dan Tahun 2022, Sesuai Harapan Buruh/Pekerja?
Akhirnya dalam musyawarah ditetapkan, kenaikan UMK Lebak untuk tahun 2023 sebesar 6,168 persen kisaran Rp 177.075, atau diakumulasikan dengan UMK tahun 2023 menjadi Rp. 2.944.665, per bulannya.
Maman menyampaikan pada rapat awal memang serikat punya usulan dan kriteria masing-masing, namun Pemkab tetap mengacu pada Permenaker.
"Kalau dari serikat buruh mereka ingin menggunakan koefisien alpha 0,3, kemudian ada 0,1 hal tidak menjadi masalah. Karena Disnaker sendiri kita punya formulanya dari Permenaker," katanya.
Baca juga: Naik 6,4 Persen, UMP Banten 2023 Jadi Rp 2,6 Juta Mulai 1 Januari, Bagaimana Rincian Kenaikannya?
Dirinya menambahkan bahwa kenaikan UMK Lebak tahun ini harus disyukuri, karena terbilang sudah cukup tinggi.
"Harus disyukuri kita bandingkan pada tahun 2021 hanya Rp21.000 saja kenaikannya. Jadi harus disyukuri," ucapnya.