Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 10 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mengajukan izin cerai dalam rumah tangga.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, ke 10 ASN tersebut tercatat mengajukan izin cerai pada tahun 2023.
"Kalau memenuhi syarat dan ketentuan nanti kita akan berikan izin untuk berproses di pengadilan. BKD hanya memberikan izin berperkara saja," kata Nana kepada wartawan di KP3B, Kota Serang, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Pemprov Banten Tunggu Surat Pemberhentian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa
Nana mengaku, tidak langsung memberikan izin berperkara cerai pada ASN tersebut. BKD kata Nana, lebih mendalami motif perceraian hingga melakukan mediasi agar tidak bercerai.
"Kami menitik beratkan ke pembinaan untuk mendalami motif perceraian itu. Apakah itu motifnya soal ekonomi, perselingkuhan itu kita dalami," ujarnya.
Akan tetapi lanjut Nana, jika motif ekonomi tidak masuk akal jika dibanding dengan pendapatan sebagai pegawai di Pemerintah Provinsi Banten.
Baca juga: Kota Terpanas di Indonesia Awal Oktober, Ada Tangerang Selatan Banten, Berikut Daftar dan Suhunya
"Kalau pegawai Pemprov Banten sebetulnya dengan gaji dan tunjangan yang cukup tinggi, tidak ada alasan kalau bercerai karena ekonomi," ungkapnya.
Nana menyebut, dua dari 10 ASN tersebut sedang berproses perceraian di Pengadilan Agama Banten. Nana enggan menyebutkan identitas ASN yang mengajukan cerai tersebut.
Namun kata dia, ASN yang mengajukan cerai adalah tenaga kesehatan guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri.
"Tapi trend perceraian tahun ini sedikit jika dibanding tahun 2020-2021 atau saat COVID-19," pungkasnya.