Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Seorang aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, berinisial MH dilaporkan ke polisi.
MH dilaporkan oleh mantan pacarnya inisial LN (21).
Alasan LN melapor MH, karena memaksa dirinya untuk mengugurkan kandungan hasil hubungan terlarang keduanya.
Baca juga: Oknum ASN Dinkes Pandeglang Dilaporkan Mantan Kekasih Gegara Paksa Lakukan Aborsi
Kuasa Hukum LN, Rama mengatakan, MH dilaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang karena memaksa LN melakukan aborsi dengan cara memberikan obat keras.
"Selain disuruh aborsi, korban juga sempat dianiaya oleh pelaku," kata Rama kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Jumat (20/9/2024).
Rama menjelaskan, MH dan LN menjalin hubungan selama satu tahun, namun, pada April dan Mei 2024 kliennya menerima kekerasan.
Sedangkan pada Juli, wanita asal Kecamatan Saketi, Pandeglang tersebut hamil.
Proses kehamilan korban diketahui setelah mengalami muntah-muntah.
"Saat muntah-muntah, korban cek kehamilan menggunakan tespek."
"Setelah diketahui positif, korban memberitahu MH," ujar Rama.
Namun lanjut Rama, gelagat MH menunjukkan tak ingin bertanggung jawab atas janin yang ada di dalam perut LN.
MH pun merayu korban yang sedang mengalami sakit agar mau diimpus ke Puskesmas Cipeucang.