TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara cek pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 berikut ini.
Peserta CPNS 2024 yang telah melaksanakan SKD bisa memeriksa pengumuman hasil SKD dengan cara yang mudah.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 dijadwalkan pada 17 - 19 November 2024.
Bagi yang ingin melihat pengumuman hasil SKD, bisa melalui langkah-langkah mudah berikut ini.
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024:
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan password akun
4. Masukkan kode captcha yang tersedia
5. Klik "Masuk"
Selanjutnya, peserta akan dialihkan menuju halaman Resume Pendaftaran Calon ASN.
Gulir ke bawah hingga terdapat keterangan "Seleksi SKD CPNS" di bawah "Hasil Verifikasi Berkas oleh Verifikator Instansi".
Jika dinyatakan lolos SKD dan bisa mengikut tahap SKB, maka terdapat keterangan "Selamat, Anda lolos SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang".
Namun, jika tidak lolos maka akan muncul keterangan "Maaf, Anda dinyatakan belum lolos seleksi CPNS dan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya".
Sementara itu, jika memeriksa pengumuman hasil SKD melalui instansi masing-masing, maka terdapat beberapa kode yang harus diperhatikan.
Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil SKD adalah sebagai berikut:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas; Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024; dan
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada SKD CPNS BKN T.A. 2024 dan dinyatakan GUGUR.
Peserta dengan kode “P/L” dinyatakan lulus SKD CPNS BKN T.A. 2024 dan berhak mengikuti SKB CPNS BKN T.A. 2024.
(*)