TRIBUNBANTEN.COM - Warga Kota Cilegon, Banten menggunakan hak pilih untuk memilih calon wali kota-wakil wali kota Cilegon pada Pilkada Serentak 2024.
Pencoblosan telah dilakukan serentak di Kota Baja pada 27 November kemarin.
Terdapat tiga pasangan calon wali kota-wakil wali kota Cilegon 2024.
Baca juga: Dikunjungi Anak-anak Club Persic Cilegon, Robinsar Janji Akan Belikan Sepatu Bola
Yaitu:
Robinsar-Fajar Hadi Prabowo
Helldy Agustian-Alawi Mahmud
Isro Mi'raj-Nurrotul Uyun
Kapan hasil Pilkada Cilegon 2024 diumumkan?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, mengatakan penentuan perhitungan akan dilakukan beberapa hari ke depan.
"Mungkin beberapa hari ke depan akan ada penentuan perhitungan hasil yang diperoleh untuk pemilihan Wali Kota Cilegon," kata dia, pada Kamis (28/11/2024).
Pada hari ini, Maman Mauludin mengecek sekretariat Desk Pilkada 2024 yang bertempat di gedung Setda Kota Cilegon.
Desk (dukungan elemen satuan kerja) Pilkada merupakan posko pemantauan milik pemerintah Kota Cilegon untuk memonitoring proses pelaksanaan Pilkada di Cilegon.
Sekda sekaligus Ketua Desk Pilkada 2024, Maman Mauludin mengatakan posko tersebut dibentuk dalam rangka mensukseskan Pilkada, baik itu untuk Pilgub Banten ataupun Pilwalkot Cilegon.
"Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan," ujarnya saat ditemui usia memonitoring.
Kata dia, saat ini juga sedang berlangsung penghitungan hasil suara yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon beserta jajarannya hingga ditingkat TPS.
"Yang jelas di Kota Cilegon, aman, lancar semua, baik dari awal pendistribusian, persiapan logistik sampai dengan pelaksanaan," ungkapnya.
Meskipun diketahui bersama, kata Maman, pada saat pelaksanaan kemarin.
Ada salah satu TPS di Cilegon yang mengalami insiden yakni ambruk saat sedang proses pemungutan suara akibat diterjang hujan deras.
Baca juga: Siap-siap Cair Bulan Desember 2024, 10 Daftar Parpol di Cilegon Penerima Bantuan Rp 610 Juta
"Tapi alhamdulillah semua sudah disiapkan dan ditangani dengan baik oleh temen-temen yang ada di lapangan bersama opd terkait," ungkapnya.
Selain itu, Maman juga menyebut fungsi adanya Desk Pilkada yaitu untuk menyerap informasi atau pengaduan apabila ada insiden terjadi di wilayah Cilegon.
Dengan adanya Desk tersebut, ketika ada informasi insiden atau hal lainnya, maka Pemkot Cilegon akan segera turun ke lapangan untuk ikut serta menangani apabila ada persoalan terjadi di lapangan.
"Yang jelas kita membantu KPU dan Panwas dan kita juga dibantu oleh Polri-TNI sehingga suksesnya pilkada ini, alhamdulillah di tahun ini kondusif, dan partisipasi masyarakatnya, di tahun lalu 86 persen, saya harapkan di tahun ini lebih angka partisipasi nya dari angka 86 persen," tandasnya.
Tahapan dan Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada
Adapun jadwal tahapan ini telah diatur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut ini rincian tahapan dan jadwalnya:
Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: 28-30 November 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: 28 November-9 Desember 2024
Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: 28 November-3 Desember 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara: 29 November-6 Desember 2024
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota: 29 November-12 Desember 2024
Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 29 November-6 Desember 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 30 November-9 Desember 2024
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi dan melalui laman resmi KPU Provinsi: 30 November-15 Desember 2024
Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi: Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.