Pilgub Banten

KPU Banten Belum Tetapkan Andra-Dimyati, Tunggu Hasil Pengumuman Mahkamah Konstitusi

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten hingga saat ini belum memiliki jadwal untuk menetapkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024-2029.

Penundaan ini disebabkan KPU Banten masih menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada.

"Kami masih menunggu pengumuman dari MK bahwa tidak ada perselisihan hasil Pilkada untuk Pilgub Banten," kata Komisioner KPU Banten, Ahmad Subagja, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: LHKPN 2024, Deden Hartawan Pastikan Anggota DPRD Banten Laporkan Kekayaan ke KPK

Menurut Subagja, pasangan rival, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, tidak mengajukan gugatan ke MK, sehingga Provinsi Banten tidak termasuk dalam daftar daerah yang terdaftar dalam perselisihan hasil Pilkada.

"Banten untuk Pilgub tidak ada gugatan dan tidak terregistrasi. Nanti akan ada pengumuman dari MK," tambah Subagja.

Setelah MK mengumumkan hal tersebut, KPU Banten akan segera menetapkan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Proses ini diperkirakan akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pengumuman MK.

"Setelah MK mengeluarkan pengumuman, kami akan langsung menetapkan mereka. Maksimal tiga hari setelah pengumuman," jelas Subagja.

Namun, KPU Banten belum mengetahui dengan pasti kapan pengumuman tersebut akan dilakukan oleh MK. Berdasarkan informasi yang diterima, pengumuman tersebut dijadwalkan pada 19 Desember 2024.

"Tapi kami belum tahu pasti kapan pengumuman ini dilakukan, apakah menunggu seluruh perselisihan selesai atau bagaimana. Kita tunggu saja," pungkas Subagja.

Berita Terkini