TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan berencana menyesuaikan atau menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, meskipun rencana ini sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun pihaknya masih butuh waktu untuk menghitung rencana kenaikan tersebut bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo), kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) di tarifnya," ujar Budi usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dilakukan Tanpa Paklaring, Begini Caranya
Budi mengatakan, perhitungan yang dilakukan Kemenkes dan Kemenkeu belum final, sehingga angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum dapat dipastikan.
Kemudian Budi juga menyebutkan, proses penghitungann itu akan melibatkan pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Kemenkes.
Setelah hitung-hitungannya sudah lebih jelas, Budi dan Sri Mulyani akan melapor kembali kepada Prabowo.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Terpeleset di Kamar Mandi, Diduga Karena Alami Hipoglikemia
"Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap (dengan) Bu Menteri Keuangan untuk menjelaskan," ungkapnya.
Di sisi lain, ia memastikan, kenaikan tarif ini tidak ada hubungannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang saat ini masih dievaluasi hingga akhir Juni 2025.
"Enggak enggak, enggak ada hubungannya sama KRIS. Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Sri Mulyani)," pungkasnya.
Rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan sempat disampaikan pula oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Baca juga: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Diluncurkan Tanggal 10 Februari 2025 yang Ulang Tahun Bisa Coba
Namun saat itu, rencana penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan lebih cepat, paling lambat 1 Juli 2025.
Iuran peserta JKN perlu dinaikkan karena BPJS Kesehatan dihadapkan dengan ancaman defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit tercatat mencapai Rp 12,83 triliun. Opsi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pun bertujuan demi keberlangsungan program ini.
Sumber : Kompas.com