Laporan wartawan TribunBanten.com, Adr Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Relawan pendukung calon Bupati Serang nomor 02 Ratu Zakiyah, Muhamad Robi yang akrab disapa Gus Robi, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator relawan Gerakan Ulama dan Santri Bahagia (Gusbaha) itu menyayangkan keputusan MK tersebut.
Meski demikian, Gus Robi tetap menunjukan sikap optimistis, dan mengajak semua pihak untuk merapatkan barisan.
Baca juga: BERITA TERKINI, Ketua MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib, Perintahkan KPU Serang Gelar PSU
"Mari kita rapatkan barisan kembali untuk membuktikan kemenangan ini," ujarnya kepada TribunBanten.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (24/2/2025).
Sebab kata dia, kemenangan yang didapat oleh pasangan calon Zakiyah-Najib merupakan kemenangan mutlak masyarakat Kabupaten Serang.
"Kemenangan ini (sebelum dibatalkan MK) memang mutlak suara rakyat Kabupaten Serang yang telah lama dikebiri hak-haknya," ucapnya.
Oleh karena itu, Gus Robi juga mengajak masyarakat agar lebih solid lagi.
"Mari lebih solid lagi, agar dapat meraih kemenangan lebih yang lebih telak lagi," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, MK resmi membatalkan kemenangan pasangn bupati-wakil bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Keputusan tersebut, dibacakan dalam sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).
Baca juga: MK Batalkan Hasil Pilbup Serang 2024 yang Menangkan Zakiyah, Pengamat: Indikasi Kecurangan Terbukti!
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Yakni, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024, tertanggal 4 Desember 2024.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 di seluruh TPS.