TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ditlantas Polda Banten akan memberlakukan rekayasa lalu lintas pada musim mudik Lebaran 2025.
Mengutip Kompas.com, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi, mengatakan rekayasa lalu lintas ini berlaku bagi kendaraan yang melaju dari Jakarta menuju Pelabuhan Merak, terutama yang melewati tol.
Mengutip akun Instagram ditlantaspoldabanten, Jumat (14/3/2025), berikut ini informasi lengkap mudik:
Baca juga: Urai Kemacetan saat Arus Mudik 2025, Polres Cilegon Siapkan 5 Titik Buffer Zone, Ini Lokasinya
Informasi pengaturan pelabuhan
Berlaku pada Rabu, 26 Maret 2025 pukul 12.00, sampai Minggu, 30 April 2025 pukul 20.00.
Pelabuhan Merak:
* Kendaraan roda empat pribadi (R4)
* Kendaraan roda empat Gol IVB dan VA
* Kendaraan bus
* Penumpang pejalan kaki
Pelabuhan Ciwandan:
* Kendaraan roda dua pribadi (R2)
* Kendaraan truk Gol VB dan VIB
Pelabuhan BBJ Bojonegara:
* Kendaraan truk Gol VII, VIII, dan IX
Penerapan sisten ganjil-genap arus mudik 2025
* Berlaku: Kamis 27 Maret 2025 pukul 14.00 sampai Minggu 30 Maret 2025 pukul 24.00
Penerapan sistem ganjil-genap ruas Tol Cikupa sampai Tol Merak:
* Pelat sesuai penerapan ganjil-genap melintasi ruas Tol Cikupa-Merak
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Buka Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Coba
* Pelat tidak sesuai penerapan ganji-genap diarahkan keluar tol melintas via arteri menuju Merak
Pembatasan operasional angkutan barang arus mudik 2025
Berlaku: Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai Selasa 8 April 2025 pukul 24.00
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang untuk tidak melintas di ruas Tol Tangerang-Merak
Baca juga: 3,4 Juta Kendaraan Diprediksi Melintas Tol Tangerang-Merak saat Mudik Lebaran
Kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas:
* Truk sumbu lebih dari 3
* Truk gandeng
* Truk hasil tambang, galian, dan bahan bangunan
Kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melintas (dilengkapi dokumen resmi):
* Angkutan bahan bakar minyak (BBM)
* Angkutan bahan pokok penting.