TRIBUNBANTEN.COM - Dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) kepergok merekam mahasiswi berinisial SSS (22) saat mandi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus pun mengungkap motif pelaku.
"Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
"Pengakuan dari pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya," sambungnya.
Firdaus juga membeberkan kronologi terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Eka.
Baca juga: Dokter PPDS UI Rekam Korban saat Mandi, Kini Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
Dia mengungkapkan, awalnya pada Rabu (15/4/2025) pukul 18.12 WIB mendengar suara korban yang tengah mandi.
Lalu, Eka pun berinisiatif untuk mengambil ponsel miliknya dan merekam kegiatan korban lewat ventilasi.
Adapun tersangka melakukan perekaman tersebut dengan cara memanjat plafon.
"Pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi. Sehingga pelaku berniat untuk melakukan, merekam terhadap korban yang sedang mandi," kata Firdaus.
Ketika ditanya apakah video tersebut diperjualbelikan oleh tersangka, Firdaus membantahnya.
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan Eka, video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.
"Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Eka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Tersangka Menyesal, Ngaku Khilaf
Pada kesempatan yang sama, Eka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
Dia menyebut perekaman terhadap korban saat mandi karena dirinya khilaf.
"(Apakah menyesal?) Menyesal. Khilaf," tuturnya singkat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Eka Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi saat Mandi karena Iseng, Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara