Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Seorang gadis inisial RA (28) di Kabupaten Tangerang menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda inisial YFT (39), RSN (33), dan PS (33).
Aksi bejat tersebut dilakukan di toilet umum yang berada di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kopi, tak jauh dari lokasi kejadian perkara (TKP).
Menurut Victor, insiden bermula saat tiga pelaku mendatangi warung kopi tempat korban bekerja. Salah satu dari mereka kemudian membeli minuman beralkohol.
Baca juga: Dua Hari Lagi Ditutup! Ini Cara Daftar Ulang SPMB Banten 2025 SMA-SMK: Jadwal, Syarat dan Link Resmi
“Korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman keras tersebut oleh para tersangka,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).
Ketika merasa mual, korban sempat pergi ke toilet. Namun, para pelaku justru mengikuti dari belakang.
“Di dalam toilet itulah korban menjadi sasaran tindakan kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka,” jelasnya.
Victor menerangkan, berdasarkan penjelasan korban, ketiga tersangka melakukan pencabulan tersebut secara bergantian.
"Dari yang korban lihat dan ingat, urutan nama pelaku yang pertama melakukan adalah PS, lalu yang kedua adalah RSN, dan yang ketiga adalah YFT," terangnya.
Victor lantas menyebut, bahwa berdasarkan fakta-fakta, dan alat bukti dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Oleh karena itu kata Victor, para tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
"Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun," ucapnya.