Royalti Lagu

Soal Kafe-Resto Diminta Bayar Royalti Lagu, Once: Usaha Kecil Enggak Usah Bayar

Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Once Mekel saat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

TRIBUNBANTEN.COM - Pemyanyi kenamaan Indonesia yang juga Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Once Mekel, merespons keresahan kafe-kafe atas royalti lagu yang mereka putar di tempat usaha, dengan saran agar kebijakan royalti tidak perlu dikenakan ke usaha kecil. 

"Iya, saya kira kalau usaha-usaha kecil enggak usah lah," tutur Once di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

"Kan mereka sedang tumbuh dan enggak boleh diganggu dulu dengan masalah-masalah begini."

Baca juga: Distribusi Royalti Lagu Kacau: Ari Lasso Sebut WAMI Layak Diperiksa BPK-KPK

"Takutnya kegairahan untuk berusaha ini jadi terhambat," katanya.

Once berharap, agar usaha-usaha kecil tidak gelisah lagi untuk memutuskan memutar lagu, demi mendukung kelangsungan ekonomi. 

Dia mengakui, bahwa publik memiliki hak untuk mengakses karya seni, dalam hal ini lagu, dan di sisi lain ada pula hak pencipta karya yang harus dihormati. 

“Musik itu pada dasarnya adalah sesuatu yang menggembirakan, jangan malah jadi sebaliknya,” ujar Once. 

Kemenkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti, Menkum Supratman: Enggak Usah Resah

Diberitakan Sebelumnya,  Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengunjung tempat-tempat komersial seperti kafe dan restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti untuk musik yang diputar.

Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai imbalan atau kompensasi kepada pemilik hak kekayaan intelektual (seperti hak cipta, paten, atau merek dagang) oleh pihak lain yang menggunakan hak tersebut.

Sederhananya, royalti adalah hak dari pencipta atau pemilik aset intelektual untuk mendapatkan penghasilan dari karya atau penemuan mereka yang dimanfaatkan oleh orang lain.

Supratman meminta pengunjung tidak merasa resah karena kebijakan penarikan royalti hanya untuk pemilik atau pengelola tempat usaha.

"Yang lebih penting, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti," tegas Supratman di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Supratman tidak menampik kalau ia mendapatkan kritikan dari pengunjung yang mempersoalkan masalah penarikan royalti di kafe atau restoran.

Ia menanggapi kritikan tersebut sebagai risiko dari kebijakan penarikan royalti yang saat ini sedang diperkuat untuk melindungi hak pencipta dan penghargaan atas sebuah karya.

Halaman
12

Berita Terkini