DPRD Pandeglang Kritik Pemkab Soal Kerja Sama Sampah dengan Tangsel: Minim Kajian, Picu Penolakan

Penulis: Misbahudin
Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Pandeglang, Habibi Arafat, menilai Pemkab Pandeglang terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa kajian yang matang.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Polemik kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menuai sorotan.

Anggota DPRD Pandeglang, Habibi Arafat, menilai Pemkab Pandeglang terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa kajian yang matang.

“Kalau memang terburu-buru, saya kira ini tidak akan selesai. Justru akan mengundang persoalan besar, apalagi penolakan dari masyarakat. Kerja sama itu bukan solusi sebenarnya, malah mengundang polemik,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Serang, Menteri LH Minta Dalang Intelektual Diusut Tuntas

Menurut politisi Golkar tersebut, Pemkab Pandeglang seharusnya lebih dulu menyelesaikan kewajiban sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sebelum berbicara soal kerja sama dengan daerah lain.

“Seharusnya Pemkab jangan hanya memikirkan kerja sama. Selesaikan dulu apa yang seharusnya dilakukan sesuai perintah KLH. Sampah itu bukan barang gampang, harus dipikirkan dampak dan pengelolaannya,” tegasnya.

Ia menekankan, kebijakan kerja sama harus memperhatikan maslahat dan mudarat bagi masyarakat. Jika dampak negatif lebih besar, maka kebijakan tersebut sebaiknya dibatalkan.

“Kalau mudaratnya lebih besar, untuk apa dilakukan? Kalau maslahatnya besar untuk pemerintah daerah dan masyarakat se-Pandeglang, silakan lakukan. Tapi kalau mudaratnya lebih besar, ya batalkan saja. Masyarakat itu suara Tuhan, harus jadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan,” sambungnya.

Habibi juga menyoroti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib dipublikasikan terlebih dahulu.

“Ini kan seharusnya disosialisasikan dulu. Saya yakin pimpinan DPRD belum menerima teguran atau tembusan dari KLH, begitu juga dengan dokumen kerja sama Pandeglang dan Tangsel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habibi mengaku DPRD Pandeglang tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun kajian kerja sama tersebut.

“Kami tidak pernah terlibat, bahkan tidak tahu soal kajiannya. Memang dalam aturan bisa dilakukan tanpa persetujuan tertulis DPRD, tapi minimal ada tembusan ke kami. Saya yakin pimpinan pun belum menerima tembusan atau kopiannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya baru mengetahui adanya kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkab Serang saat rapat dengar pendapat bersama PBM.

“Baru tahu pas hearing dengan PBM, bahwa sudah ada kerja sama dengan Serang. Makanya hari ini kita mau panggil PBM untuk mempertanyakan seperti apa kerja sama sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkot Tangsel. Pada prinsipnya, harus dibenahi dulu,” pungkasnya.

Berita Terkini