PA Tigaraksa Blak-blakan Soal Sidang Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha: Masih Ada Waktu 14 Hari

Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PA Tigaraksa ungkap alasan sidang cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha berjalan cepat hanya dua kali persidangan dengan putusan verstek.

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, akhirnya angkat bicara soal proses perceraian pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha.

Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa perceraian pasangan yang menikah pada 20 Agustus 2023 di Tokyo, Jepang, itu hanya berlangsung dalam dua kali sidang hingga resmi diputus pada Senin (25/8/2025).

Menurut Sholahudin, proses cepat tersebut terjadi karena putusan dijatuhkan secara verstek, yakni putusan hakim tanpa kehadiran pihak tergugat. Dalam hal ini, Azizah Salsha tidak pernah hadir dalam sidang sejak awal panggilan.

Baca juga: Ramalan Cuaca Banten Besok, 26 Agustus 2025: Cek Prediksi Hujan di Tangsel, Serang hingga Cilegon

“Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Tergugat (Azizah Salsha) tidak pernah hadir sejak awal,” ungkap Sholahudin kepada awak media, Senin (25/8/2025).

Ia menegaskan, langkah majelis hakim sudah sesuai dengan Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Aturan itu memberi kewenangan hakim untuk memutus perkara bila salah satu pihak tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi.

Dengan tidak hadirnya pihak tergugat, beberapa tahapan yang biasanya memakan waktu, seperti mediasi lanjutan, agenda jawab-menjawab, hingga pembuktian tidak perlu dilalui. Hal inilah yang membuat perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha berlangsung singkat.

Meski gugatan cerai talak Arhan sudah dikabulkan, Sholahudin menegaskan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Azizah Salsha masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek tersebut.

Selain itu, proses cerai talak baru dinyatakan sah sepenuhnya setelah Pratama Arhan mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim.

“Kalau cerai talak, nanti ada pengucapan ikrar. Jadi saat ini masih ada waktu 14 hari ke depan untuk menentukan langkah,” jelas Sholahudin.

Dengan demikian, meski PA Tigaraksa telah memutuskan cerai, status perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih menunggu tahapan ikrar talak dan kepastian hukum tetap.

 

Berita Terkini