Pajak Bumi dan Bangunan di Lebak 2025 Tak Naik, Bapenda Optimistis Target Rp32,5 Miliar Tercapai

Penulis: Misbahudin
Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebak dipastikan tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebak dipastikan tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan.

"PBB-P2 di Lebak tidak mengalami kenaikan," ujarnya, Senin (25/8/2025).

Ia mengatakan, meskipun PBB-P2 tidak naik, Bapenda Lebak tetap optimistis setiap target yang ditentukan bisa tercapai.

Baca juga: RICUH! Polisi Tembak Gas Air Mata ke Massa Aksi Demo di Depan Gedung DPR

"Tidak pesimis juga untuk menentukan target yang lebih besar. Karena pajak yang ditentukan Pemkab Lebak itu realistis, sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini," katanya.

"Pada prinsipnya, kami tidak ingin pajak membebani masyarakat," sambungnya.

Menurutnya, untuk menetapkan kenaikan PBB-P2 dibutuhkan tim penilai, karena akan ada penyesuaian.

"Penyesuaian itu kan ada basis penelitian, nanti siapa yang melakukan penelitian dan lain-lain," ujarnya.

Ia menyebutkan, target PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp32,5 miliar.

"Yang sudah terealisasi sekarang sebesar Rp14,97 miliar. Kami optimistis, InsyaAllah bisa tercapai," katanya.

Berita Terkini