Waduh! 1,6 Juta Warga Banten Terjerat Pinjol, Nilai Pinjaman Capai Rp5,98 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 1,6 juta warga Banten terjerat pinjaman online atau pinjol.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Instagram/@indonesiabaik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 1,6 juta warga Banten terjerat pinjaman online atau pinjol. 

TRIBUNBANTEN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 1,6 juta warga Banten terjerat pinjaman online atau pinjol.

Per April 2025, utang pinjol yang dilakukan warga Banten mencapai Rp5,98 Triliun.

Dilansir dari Kompas.com, angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2024 yang hanya Rp 5,89 miliar.

Kenaikan tersebut berbading luruh dengan angka rasio wanprestasi atau keterlambatan pembayaran.

Per Juni 2025, tercatat 2,27 persen dari total peminjam mengalami gagal bayar selama lebih dari 90 hari (TWP90).

Baca juga: Apakah Indonesia Bisa Lolos ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Irak, Ini Penjelasnnya

Tanggapan Gubernur Banten

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya pemerataan akses keuangan yang berkeadilan bagi masyarakat. 

Hal itu diperlukan sebagai upaya menekan maraknya praktik pinjol ilegal, rentenir, dan bank emok di wilayahnya.

“Mudah-mudahan akses keuangan daerah di Provinsi Banten bisa merata dalam rangka menumbuhkan ekonomi. Memberikan layanan keuangan yang adil bagi seluruh masyarakat,” kata Andra, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, akses keuangan yang merata akan membantu masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, agar tidak tergiur meminjam uang dari pinjol ilegal. 

“Masyarakat harus mendapatkan akses keuangan yang berkeadilan sehingga masyarakat bisa tumbuh secara perekonomian,” ujar Andra.

Imbauan untuk Ibu Rumah Tangga dan UMKM

Andra juga mengingatkan agar para pelaku UMKM dan ibu rumah tangga tidak meminjam uang ke pinjol, karena berpotensi menimbulkan beban keuangan berkepanjangan. 

“Pinjol menjadikan ibu-ibu terjerat dan membuat susah. Jangan tergiur pinjol,” tegasnya.

Sebagai alternatif, ia menyarankan masyarakat memanfaatkan lembaga pembiayaan resmi milik pemerintah seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang menawarkan pendampingan dan permodalan bagi pelaku usaha kecil.

“PNM bisa membantu ibu-ibu berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” tandas Andra. 

Menurutnya, melalui lembaga resmi, pelaku usaha dapat memperoleh pembinaan, pendampingan, hingga pelatihan manajemen usaha yang lebih berkelanjutan dibanding pinjaman daring.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved