APBD Banten 2026

APBD Banten 2026 Defisit Rp 57,04 Miliar, Ini Kata Gubernur Andra Soni

APBD Banten 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp10,27 triliun dan mengalami defisit Rp57,04 miliar. Ini penjelasan Gubernur Andra Soni

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Gubernur Banten Andra Soni saat sambutan dalam rapat paripurna Penetapan APBD Banten Tahun 2026 di gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (25/11/2025). 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Banten Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 10,27 Triliun, Selasa (25/11/2025).

Penetapan APBD Banten Tahun 2026 tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau DPRD Provinsi Banten.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.

Gubernur Banten Andra Soni menyebut, APBD Banten 2026 yang telah disetujui terdapat defisit anggaran Rp 57,04 milliar.

Baca juga: Okupansi Hotel di Banten Rendah, PHRI Andalkan Promo dan Diskon untuk Gaet Wisatawan saat Nataru

"Perlu kami sampaikan secara keseluruhan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Banten tahun anggaran 2026 yang baru saja disetujui terdapat defisit sebesar Rp 57,04 miliar lebih, yaitu selisih antara komponen pendapatan daerah sebesar Rp 10,07 triliun lebih," ujar Andra Soni saat rapat paripurna.

"Sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Banten tahun anggaran 2026 ini mencapai keseimbangan sebesar, Rp 10,27 triliun," lanjutnya.

Andra Soni menyebut, Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten secara bertahap telah melakukan upaya, agar proses penganggaran daerah terus-menerus disempurnakan, seiring dengan reformasi pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2025.

Selain aspek normatif, upaya optimalisasi juga dilakukan dalam rangka pemenuhan dan percepatan pembangunan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Andra Soni juga mengungkap, proses penyusunan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2026 ini telah dilakukan melalui pembahasan bersama secara intensif dan seksama oleh tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD Provinsi Banten.

Di mana sebelumnya telah dibahas terlebih dahulu melalui komisi dengan perangkat daerah sebagai mitra kerja, oleh karenanya rancangan APBD Provinsi Banten tahun anggaran ini pada hakekatnya merupakan representasi perwujudan dari segenap komponen penyelenggara pemerintahan dan masyarakat.

"Terhadap pandangan dan penilaian fraksi-fraksi atas rancangan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2026 ini, Pemerintah provinsi Banten memandang sebagai hal yang normatif dan wajar dalam proses pelaksanaan hak-hak DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan," kata Andra Soni.

"Kami atas nama Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah temtang APBD Banten 2026, dan menyetujui menjadi peraturan daerah," tutupnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved